1. Uang Tunai
2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja
3. Pelatihan kerja
Baca Juga: BRI Beri Pinjaman Tanpa Jaminan Rp100 Juta Maksimal 31 Desember 2021, Ini Caranya
Syarat-syarat mengajukan klaim program Jaminan Kerugian BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat JKP akan dinyatakan hilang jika:
Baca Juga: Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dari Uang Tunai sampai Pelatihan
Bagi pekerja atau buruh yang belum terdaftar dalam sejumlah program jaminan sosial, dapat mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi sebagai berikut:
Pendaftaran ini bisa dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (PKWT) atau tanggal mulai perjanjian kerja/pengangkatan (PKWTT).
Formulir dan data-data ini kemudian diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline.
Untuk diketahui, para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria di atas dan telah terdaftar sebagai penerima JKP akan menerima manfaat-manfaat yang dijanjikan apabila tiba-tiba terkena PHK dari perusahaan atau tempat bekerja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.