JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi Ahmad Dhani langsung memberikan sanggahan tegas terkait komentar terbaru Agnez Mo. Agnez Mo menyatakan, dirinya tidak pernah dihubungi secara langsung terkait izin penggunaan lagu ("Bilang Saja" yang diciptakan Ari Bias).
“Gue enggak dihubungi secara langsung, kan gue juga pas pertama kali ketemu (Ari Bias) I was sixteen years old (usia masih 16 tahun),” kata Agnez Mo mengutip Kompas.com, Selasa (18/2/2025).
Agnez Mo juga menjelaskan, sejak awal kariernya, pembayaran izin dan royalti telah ditangani pihak penyelenggara acara.
Baca Juga: Ahmad Dhani Nilai Banyak Penyanyi Mental Maling, Sanjung Ari Lasso dan Once Mekel
Berkait izin penggunaan lagu kepada penciptanya, serta pembayaran royalti, Agnez Mo menyebut, dirinya sudah ribuan kali tampil sebagai penyanyi dan selama ini selalu pihak penyelenggara yang membayar hal tersebut.
“Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin. Nah mekanisme izin itu seperti apa, sedangkan gue sudah jalanin ribuan show, dan selama gue ribuan show, izin dan royalti itu dibayar sama penyelenggara,” ujar Agnez Mo dalam potongan video tersebut, dikutip Selasa (18/2/2025).
"This song is my song kan," kata Agnez
"Pada saat gue lagi keluarin album pertama gue yang dewasa, technically he gave that song to my label, and that label gave the song to me," imbuhnya.
"I've been singing that song dari gue umur 16-17 tahun," ujar Agnez diiringi tawa. "Dan kemudian dipermasalahkan 20 tahun kemudian," keluh Agnez.
Dalam akun Instagram Ahmad Dhani, pentolan Dewa19 itu langsung mengcapture kutipan Agnez Mo, dan langsung memberikan pernyataan menohok.
Ahmad Dhani menyoroti bahwa Undang-Undang Hak Cipta baru diberlakukan sejak 2014, bukan ketika Agnez masih berusia 16 tahun.
“UU Hak Cipta sejak 2014, bukan since 16 years old,” tulis Ahmad Dhani dalam unggahannya di Instagram @ahmaddhaniofficial..
"Kok belum bisa membedakan antara MECHANICAL RIGHTS Dan PERFORMING RIGHTS?" tulis Dhani.
"Sayang sekali kok berani speak up. Sekali lagi, UU HAK CIPTA dibuat 2014 neng," lanjutnya.
Ahmad Dhani juga mengisyaratkan bahwa akan ada penjelasan lebih lanjut dari seorang pakar hukum
“Tunggu jawaban Doktor Hukum di Podcast Deddy C,” tambahnya.
Pernyataan Ahmad Dhani ini memicu berbagai reaksi dari netizen, dengan sebagian mendukung pernyataannya dan sebagian lagi mempertanyakan regulasi yang berlaku dalam industri musik. B
Publik kini menantikan klarifikasi dari ahli hukum yang disebutkan Ahmad Dhani untuk memahami lebih lanjut tentang mekanisme royalti dalam industri musik Indonesia.
Baca Juga: Fakta-Fakta Konser Linkin Park di Jakarta: Dari Hujan hingga Debut Emily Armstrong
Seperti diketahui, persoalan royalti tengah menjadi bola panas di industri musik Indonesia setelah Agnez Mo diputus bersalah oleh PN Jakarta Pusat dan wajib membayar denda royalti kepada Ari Bias sebesar Rp 1,5 miliar atas penggunaan lagu “Bilang Saja” tanpa izin.
Suara musisi pun terbelah, ada yang mendukung, tapi ada juga yang menyayangkan kasus royalti ini.
Sementara, LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) selaku lembaga yang mengurus royalti mengaku tengah mencari solusi agar peristiwa serupa tak terulang kembali sembari terus berdialog dengan semua pemangku kepentingan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.