“UU Hak Cipta sejak 2014, bukan since 16 years old,” tulis Ahmad Dhani dalam unggahannya di Instagram @ahmaddhaniofficial..
"Kok belum bisa membedakan antara MECHANICAL RIGHTS Dan PERFORMING RIGHTS?" tulis Dhani.
"Sayang sekali kok berani speak up. Sekali lagi, UU HAK CIPTA dibuat 2014 neng," lanjutnya.
Ahmad Dhani juga mengisyaratkan bahwa akan ada penjelasan lebih lanjut dari seorang pakar hukum
“Tunggu jawaban Doktor Hukum di Podcast Deddy C,” tambahnya.
Pernyataan Ahmad Dhani ini memicu berbagai reaksi dari netizen, dengan sebagian mendukung pernyataannya dan sebagian lagi mempertanyakan regulasi yang berlaku dalam industri musik. B
Publik kini menantikan klarifikasi dari ahli hukum yang disebutkan Ahmad Dhani untuk memahami lebih lanjut tentang mekanisme royalti dalam industri musik Indonesia.
Baca Juga: Fakta-Fakta Konser Linkin Park di Jakarta: Dari Hujan hingga Debut Emily Armstrong
Seperti diketahui, persoalan royalti tengah menjadi bola panas di industri musik Indonesia setelah Agnez Mo diputus bersalah oleh PN Jakarta Pusat dan wajib membayar denda royalti kepada Ari Bias sebesar Rp 1,5 miliar atas penggunaan lagu “Bilang Saja” tanpa izin.
Suara musisi pun terbelah, ada yang mendukung, tapi ada juga yang menyayangkan kasus royalti ini.
Sementara, LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) selaku lembaga yang mengurus royalti mengaku tengah mencari solusi agar peristiwa serupa tak terulang kembali sembari terus berdialog dengan semua pemangku kepentingan.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.