Kompas TV entertainment selebriti

Baim Wong ke Paula Verhoeven: Jangan Jadikan Anak Objek Perdebatan di Persidangan

Kompas.tv - 13 Februari 2025, 03:30 WIB
baim-wong-ke-paula-verhoeven-jangan-jadikan-anak-objek-perdebatan-di-persidangan
Sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven yang beragendakan pembuktian dari pihak Paula Verhoeven telah selesai dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Rabu (12/2/2025).  (Sumber: Tribunnews / Fauzi Nur)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski sempat tertunda pada pekan lalu, sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven yang beragendakan pembuktian dari pihak Paula Verhoeven telah selesai dilaksanakan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Rabu (12/2/2025). 

Diketahui, di sidang kali ini Baim Wong dan Paula Verhoeven hanya diwakili kuasa hukum.

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid mempersoalkan tentang anak-anak. 

Ia meminta agar pihak Paula untuk tak menjadikan buah hati mereka menjadi objek dalam perceraian ini. 

Baca Juga: Ivan Gunawan Buka Suara soal Kabar Ruben Onsu Tertarik Umrah

"Tadi sempat juga kita mempersoalkan tentang anak-anak, itu saya mohon anak-anak jangan dijadikan objek artinya dijadikan perdebatan," ujar Fahmi, di Jakarta, Rabu (12/2/2025) mengutip Tribunnews. 

Jika Paula sayang terhadap buah hati, Fahmi meminta agar model berusia 37 tahun ini untuk tak menjadikannya sebagai alasan. 

"Kalau sayang anak, ingin yang terbaik buat anak itu yang harus dilakukan," katanya. 

"Jadi anak itu jangan dijadikan objek, karena pihak mereka selalu dijadikan objek," terang Fahmi. 

Fahmi merasa berat hati ketika buah hati Baim selalu dijadikan objek di sidang perceraian mereka. 

"Ya saya sangat keberatan anak yang masih kecil dijadikan objek dalam perkara ini," tandasnya. 

Sementara itu, Fahmi juga berbicara soal bukti yang dibawa oleh pihak seberang.

Meski pihak Paula membawa sejumlah 42 bukti, namun pihak Baim Wong mempertanyakan validitas dari bukti tersebut. 

Pengakuan itu dikatakan kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid. 

"Tadi ada 42 bukti, namun di dalam proses pembuktian itu kita belum bisa melihat bukti asalnya. Jadi di dalam hukum itu setiap mengajukan bukti itu harus ada bukti pembanding ," ujar Fahmi. 

Dikatakan Fahmi, suatu bukti yang dibawa ke persidangan harus disertakan dengan bukti pembanding. 

Di mana, bukti tersebut dapat diselaraskan dengan bukti yang asli. 

"Bukti pembanding itu adalah bukti asal, jadi asal-usul daripada bukti tersebut atau bahasa yang lebih gampang itu harus bisa dicocokkan dengan aslinya," terangnya. 

Lantaran pihak Paula tak menyertakan bukti asli, pihak hakim pun terus menanyakan tentang hal ini. 

"Nah karena semua itu ada bentuk percakapan WhatsApp, tadi majelis hakim minta supaya hp-nya dibawa dicocokkan, ini mana aslinya," jelasnya. 

Baca Juga: Ivan Gunawan Buka Suara soal Kabar Ruben Onsu Tertarik Umrah

Diakui Fahmi, semua bukti yang dibawa pihak Paula tak bisa ditunjukkan keasliannya. 

"Tadi semua bukti tidak bisa ditunjukkan keasliannya atau bukti aslinya itu tidak ada atau pembandingnya tidak ada

"Tidak dapat ditunjukkan di hadapan majelis hakim," tandasnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x