Sementara itu, Fahmi juga berbicara soal bukti yang dibawa oleh pihak seberang.
Meski pihak Paula membawa sejumlah 42 bukti, namun pihak Baim Wong mempertanyakan validitas dari bukti tersebut.
Pengakuan itu dikatakan kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid.
"Tadi ada 42 bukti, namun di dalam proses pembuktian itu kita belum bisa melihat bukti asalnya. Jadi di dalam hukum itu setiap mengajukan bukti itu harus ada bukti pembanding ," ujar Fahmi.
Dikatakan Fahmi, suatu bukti yang dibawa ke persidangan harus disertakan dengan bukti pembanding.
Di mana, bukti tersebut dapat diselaraskan dengan bukti yang asli.
"Bukti pembanding itu adalah bukti asal, jadi asal-usul daripada bukti tersebut atau bahasa yang lebih gampang itu harus bisa dicocokkan dengan aslinya," terangnya.
Lantaran pihak Paula tak menyertakan bukti asli, pihak hakim pun terus menanyakan tentang hal ini.
"Nah karena semua itu ada bentuk percakapan WhatsApp, tadi majelis hakim minta supaya hp-nya dibawa dicocokkan, ini mana aslinya," jelasnya.
Baca Juga: Ivan Gunawan Buka Suara soal Kabar Ruben Onsu Tertarik Umrah
Diakui Fahmi, semua bukti yang dibawa pihak Paula tak bisa ditunjukkan keasliannya.
"Tadi semua bukti tidak bisa ditunjukkan keasliannya atau bukti aslinya itu tidak ada atau pembandingnya tidak ada
"Tidak dapat ditunjukkan di hadapan majelis hakim," tandasnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.