JAKARTA, KOMPAS.TV - Layanan streaming Netflix akan merilis film dokumenter yang diambil dari kisah nyata kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso yang divonis bersalah telah meracuni sahabatnya, Wayan Mirna.
Dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso itu akan tayang pada bulan September 2023 ini. Belum ada detail tanggal dan waktu penayangannya.
"Akan segera tayang, Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso menghadirkan perspektif baru pada salah satu kasus yang menarik banyak perhatian di Indonesia," demikian keterangan pers tertulis yang dibagikan Netflix, Selasa (29/8/2023).
Film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso disebut akan memberikan pandangan dan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan publik yang tak terjawab di persidangan.
Baca Juga: Putusan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Dijadikan Bukti Meringankan Ferdy Sambo, Ini Alasannya
"Film dokumenter ini memaparkan pertanyaan-pertanyaan tak terjawab yang melingkupi persidangan Jessica Wongso, bertahun-tahun setelah kematian sahabatnya, Mirna Salihin," sambungnya.
Pengumuman film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso membuat publik kembali teringat akan kasus yang sempat heboh pada 2016-2017.
Kasus kematian Wayan Mirna Salihin usai meminum kopi tercampur sianida terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Namun, dalam rekaman CCTV yang ditayangkan saat persidangan, tidak terlihat jelas apakah Jessica yang membubuhkan racun ke gelas kopi yang diminum Mirna atau bukan.
Baca Juga: Kisah Jessica dan Mirna, Persahabatan yang Berakhir Kematian di Gelas Es Kopi Vietnam
Awalnya, pertemuan di Kafe Olivier itu akan dilakukan oleh 4 orang, yakni Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Hani Boon Juwita, dan Vera. Namun, akhirnya hanya dihadiri tiga orang lantaran Vera absen.
Melansir Antara, Jessica pertama kali tiba di Kafe Olivier pada pukul 15.30 WIB untuk memesan meja di ruangan tanpa asap rokok. Ia dilayani seorang resepsionis bersama Aprilia Cindy Cornelia.
Jessica terlihat oleh CCTV sejenak masuk ke dalam lorong untuk melihat ruangan. Pada pukul 15.32 WIB atau dua menit setelah tiba, Jessica meninggalkan Kafe Olivier.
Jessica datang untuk kedua kalinya ke Kafe Olivier, di Grand Indonesia, itu pada pukul 16.14 WIB dengan menjinjing tiga tas kertas, yang dibawa di tangan kanan dan satu tas di tangan kiri.
Jessica diantar resepsionis ke meja 54, kemudian diberikan menu. Resepsionis mundur dan pesanan Jessica ditangani pelayan.
Pada menit 16.22 WIB, Jessica menutup pemesanan (close bill) dan melakukan pembayaran di kasir diantar seorang pelayan bernama Marlon Napitupulu.
Kira-kira satu menit kemudian, Agus Triyono membawa pesanan Jessica berupa es kopi Vietnam. Agus berada di meja nomor 54 itu dari pukul 16.24 WIB hingga 16.26 WIB untuk menyajikan kopi.
Baca Juga: Kasasi Ditolak, Jessica Wongso Dipenjara 20 Tahun Penjara
Pukul 17.17 WIB, Hani dan Mirna datang dan saling berpelukan sejenak bersama Jessica di depan meja 54. Mirna pun duduk di tengah diapit Jessica di sisi kiri dan Hani di sisi kanan.
Pukul 17.18 WIB, di CCTV, Mirna terlihat mengaduk kopi dan meminumnya. Menit-menit selanjutnya adalah kondisi Mirna memburuk, mulai dari merasa kepanasan di mulut hingga bersandar di sofa karena tidak sadarkan diri.
Pada 17.27 rombongan itu meninggalkan Kafe Olivier untuk diantar ke klinik di mal menggunakan kursi roda yang disediakan pelayan Kafe Olivier.
Sebelum meninggal, Mirna mengalami kejang-kejang serta mulutnya juga mengeluarkan buih. Nyawa Mirna tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Setelah keluarga datang, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin bergegas melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dinilai tewas tidak wajar.
Setelah pemeriksaan sampel, pihak berwenang menemukan zat racun di dalam tubuh Mirna yang membuat lambungnya korosif sehingga tewas dalam hitungan menit setelah meminum kopi yang dipesan Jessica.
Pada 29 Januari 2016, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna. Polisi menangkap Jessica pada 30 Januari di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Baca Juga: Sempat Buron, Pelaku Penikaman Pasutri di Tebet Ditangkap Polisi!
Sidang perdana Jessica baru digelar pada 15 Juni 2016 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pengacara Jessica Kumala Wongso.
Pengacara Jessica menyebut dakwaan jaksa terhadap kliennya terlalu dangkal untuk tuduhan pembunuhan berencana.
Pada 28 Juni 2016, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica. Menurut hakim, dakwaan yang disusun jaksa telah lengkap dan jelas.
Butuh 32 kali persidangan dan puluhan saksi untuk dihadapkan di meja pengadilan sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan.
Pada 27 Oktober 2016, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan motif sakit hati karena dinasehati soal asmara.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Jessica dan kuasa hukum mengajukan banding terhadap putusan tersebut namun ditolak. Jessica Wongso tetap dihukum 20 tahun penjara atas pembunuhan Wayan Mirna.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.