Kira-kira satu menit kemudian, Agus Triyono membawa pesanan Jessica berupa es kopi Vietnam. Agus berada di meja nomor 54 itu dari pukul 16.24 WIB hingga 16.26 WIB untuk menyajikan kopi.
Baca Juga: Kasasi Ditolak, Jessica Wongso Dipenjara 20 Tahun Penjara
Pukul 17.17 WIB, Hani dan Mirna datang dan saling berpelukan sejenak bersama Jessica di depan meja 54. Mirna pun duduk di tengah diapit Jessica di sisi kiri dan Hani di sisi kanan.
Pukul 17.18 WIB, di CCTV, Mirna terlihat mengaduk kopi dan meminumnya. Menit-menit selanjutnya adalah kondisi Mirna memburuk, mulai dari merasa kepanasan di mulut hingga bersandar di sofa karena tidak sadarkan diri.
Pada 17.27 rombongan itu meninggalkan Kafe Olivier untuk diantar ke klinik di mal menggunakan kursi roda yang disediakan pelayan Kafe Olivier.
Sebelum meninggal, Mirna mengalami kejang-kejang serta mulutnya juga mengeluarkan buih. Nyawa Mirna tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
Setelah keluarga datang, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin bergegas melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dinilai tewas tidak wajar.
Setelah pemeriksaan sampel, pihak berwenang menemukan zat racun di dalam tubuh Mirna yang membuat lambungnya korosif sehingga tewas dalam hitungan menit setelah meminum kopi yang dipesan Jessica.
Pada 29 Januari 2016, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Mirna. Polisi menangkap Jessica pada 30 Januari di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Baca Juga: Sempat Buron, Pelaku Penikaman Pasutri di Tebet Ditangkap Polisi!
Sidang perdana Jessica baru digelar pada 15 Juni 2016 dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pengacara Jessica Kumala Wongso.
Pengacara Jessica menyebut dakwaan jaksa terhadap kliennya terlalu dangkal untuk tuduhan pembunuhan berencana.
Pada 28 Juni 2016, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica. Menurut hakim, dakwaan yang disusun jaksa telah lengkap dan jelas.
Butuh 32 kali persidangan dan puluhan saksi untuk dihadapkan di meja pengadilan sebelum akhirnya hakim menjatuhkan putusan.
Pada 27 Oktober 2016, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dalam perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan motif sakit hati karena dinasehati soal asmara.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Jessica dan kuasa hukum mengajukan banding terhadap putusan tersebut namun ditolak. Jessica Wongso tetap dihukum 20 tahun penjara atas pembunuhan Wayan Mirna.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.