JAKARTA, KOMPAS.TV - Pesulap Oge Arthemus terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ancaman pidana ini mengenainya usai ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan menanam dan memasok bibit ganja.
Selain menanam dan memasok bibit ganja, Oge Arthemus juga positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Atas perbuatannya, Oge dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Oge dianggap telah melawan hukum terkait menanam, memelihara, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman.
"Dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Selain itu, dia terlibat dalam aktivitas menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.
Baca Juga: Di Bangkalan, Ayah-Anak dan Keponakan Ditangkap Atas Kasus Peredaran Sabu!
Syahduddi mengatakan, Oge ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba, di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada 23 Agustus 2023.
Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria atas nama AH.
Di lokasi penangkapan ditemukan barang bukti berupa tiga botol biji ganja, lima pot tanaman ganja dan satu paket pupuk.
"Kemudian oleh penyidik dilakukan observasi dan pemantauan, dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya, dan dari AH ini didapatkan barang bukti tiga botol biji ganja," ungkap Syahduddi.
Dari penemuan tersebut, polisi lantas mencari siapa orang yang menjadi pemasok bibit ganja.
Hasilnya, terungkap jika pemasok benih ganja tersebut adalah OA alias Oge Arthemus.
Baca Juga: Ibu Korban Pembunuhan Anggota Paspampres Sebut Pemerasan terhadap Anaknya Pernah Terjadi
"Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap info tersebut dan berhasil diamankan pelaku OA di kawasan Gondokusuman, Provinsi Yogyakarta," ucapnya.
Di rumah Oge di Yogyakarta, penyidik menemukan bukti berupa biji ganja, alat linting ganja, puntung ganja, hingga pupuk hidroponik.
"Dari pelaku OA ini penyidik berhasil mengamankan tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram, kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, dan dengan berat kurang lebih 17,62 gram. Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, kemudian satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan satu kilogram pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah saudara OA," lanjutnya.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga menambahkan, mulanya Oge menanam ganja tersebut seorang diri, namun ia selalu gagal.
Baca Juga: Hasil Otopsi Ungkap Siswa SPN Advent Pratama Sakit Hingga Meninggal Dunia, Begini Reaksi Keluarga
Saat itu, kata Panji, Oge kebetulan sedang berkunjung ke rumah temannya yang berinisial AH.
Saat kunjungan itu, Oge melihat tanaman di rumah AH tumbuh dengan subur.
Kemudian Oge meminta AH untuk membantunya menanam ganja. AH pun mau membantunya.
Mereka mulai menanam ganja sejak bulan Maret 2023 lalu. Setelah pohon ganja tersebut tumbuh subur, AH kemudian menyerahkannya kembali kepada Oge.
Namun, karena Oge ingin touring ke wilayah Yogyakarata, maka ia menitipkan kembali tanaman tersebut kepada AH.
“Itulah, mungkin tangannya AH lebih dingin dibanding Oge, makanya bisa tumbuh. Padahal dengan media yang sama,” jelas Panji.
Sumber : Kompas TV, Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.