JAKARTA, KOMPAS.TV - Pesulap Oge Arthemus terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ancaman pidana ini mengenainya usai ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan menanam dan memasok bibit ganja.
Selain menanam dan memasok bibit ganja, Oge Arthemus juga positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Atas perbuatannya, Oge dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Oge dianggap telah melawan hukum terkait menanam, memelihara, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman.
"Dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Selain itu, dia terlibat dalam aktivitas menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.
Baca Juga: Di Bangkalan, Ayah-Anak dan Keponakan Ditangkap Atas Kasus Peredaran Sabu!
Syahduddi mengatakan, Oge ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba, di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada 23 Agustus 2023.
Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria atas nama AH.
Di lokasi penangkapan ditemukan barang bukti berupa tiga botol biji ganja, lima pot tanaman ganja dan satu paket pupuk.
"Kemudian oleh penyidik dilakukan observasi dan pemantauan, dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya, dan dari AH ini didapatkan barang bukti tiga botol biji ganja," ungkap Syahduddi.
Dari penemuan tersebut, polisi lantas mencari siapa orang yang menjadi pemasok bibit ganja.
Sumber : Kompas TV, Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.