JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Ferry Irawan, terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Venna Melinda, bebas dari penjara usai mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.
Ferry Irawan mendapatkan remisi HUT ke-78 RI dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Jawa Timur. Sejauh ini, dia sudah mendekam di penjara selama lebih dari tujuh bulan.
“Sudah bebas sejak kemarin, tanggal 17 (Agustus). Masih di Surabaya,” kata kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang, Jumat (18/8/2023).
Baca Juga: Ferry Irawan Bebas dari Penjara, Dapat Remisi Hari Kemerdekaan karena Berkelakuan Baik
KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, pada 8 Januari 2023. Peristiwa itu terjadi di dalam kamar, sehingga tak ada saksi yang melihat kejadian tersebut.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan bahwa Venna Melinda mengalami pendarahan di hidung akibat kekerasan dari Ferry.
"Kalau dari keterangan korban, dia ditekan sama kepalanya terlapor, menekan hidungnya sampai berdarah. Pakai kepala. Ditekan, bukan dibenturkan," kata Triyulianto pada 9 Januari.
Adapun, peristiwa KDRT itu dipicu karena adanya cekcok antara Ferry dan Venna. Disebutkan bahwa ada kesalahpahaman keluarga hingga Ferry melakukan kekerasan secara fisik.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Ingin Memulai Hidup Baru dan Kembali Berkarier di Dunia Hiburan
Venna Melinda langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota pada hari yang sama. Kasus tersebut pun diambil alih oleh Polda Jatim.
Venna Melinda juga melakukan visum untuk membuktikan adanya KDRT. Tak hanya itu, ibu dari Verrell Bramasta itu juga menyerahkan barang bukti berupa handuk dan pakaian yang dikenakan saat mengalami KDRT.
Polisi yang telah menerima laporan tersebut bergegas pergi ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan rekaman CCTV hotel.
Pada 16 Januari, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
Ferry sempat memberikan klarifikasi soal peristiwa KDRT tersebut. Dia mengatakan bahwa dia hanya berniat untuk menenangkan Venna ketika cekcok terjadi.
"Terjadi percekcokan antara saya dengan pihak istri, saya tekankan lagi, ada percekcokan yang luar biasa. Yang akhirnya saya berniat untuk menenangkan istri saya yang sedang histeris," ujar Ferry.
Baca Juga: Tok, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus KDRT terhadap Venna Melinda
Proses hukum kasus KDRT Ferry Irawan pun bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Setelah beberapa kali persidangan, pada 23 Mei 2023, majelis hakim menyatakan bahwa Ferry terbukti melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.
Ferry divonis satu tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Kini, usai mendekam di penjara selama lebih dari tujuh bulan, Ferry Irawan pun bebas usai mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.