Venna Melinda langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota pada hari yang sama. Kasus tersebut pun diambil alih oleh Polda Jatim.
Venna Melinda juga melakukan visum untuk membuktikan adanya KDRT. Tak hanya itu, ibu dari Verrell Bramasta itu juga menyerahkan barang bukti berupa handuk dan pakaian yang dikenakan saat mengalami KDRT.
Polisi yang telah menerima laporan tersebut bergegas pergi ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan rekaman CCTV hotel.
Pada 16 Januari, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jatim usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.
Ferry sempat memberikan klarifikasi soal peristiwa KDRT tersebut. Dia mengatakan bahwa dia hanya berniat untuk menenangkan Venna ketika cekcok terjadi.
"Terjadi percekcokan antara saya dengan pihak istri, saya tekankan lagi, ada percekcokan yang luar biasa. Yang akhirnya saya berniat untuk menenangkan istri saya yang sedang histeris," ujar Ferry.
Baca Juga: Tok, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus KDRT terhadap Venna Melinda
Proses hukum kasus KDRT Ferry Irawan pun bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Setelah beberapa kali persidangan, pada 23 Mei 2023, majelis hakim menyatakan bahwa Ferry terbukti melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.
Ferry divonis satu tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Kini, usai mendekam di penjara selama lebih dari tujuh bulan, Ferry Irawan pun bebas usai mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.