JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Ferry Irawan, terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Venna Melinda, bebas dari penjara usai mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.
Ferry Irawan mendapatkan remisi HUT ke-78 RI dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri, Jawa Timur. Sejauh ini, dia sudah mendekam di penjara selama lebih dari tujuh bulan.
“Sudah bebas sejak kemarin, tanggal 17 (Agustus). Masih di Surabaya,” kata kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang, Jumat (18/8/2023).
Baca Juga: Ferry Irawan Bebas dari Penjara, Dapat Remisi Hari Kemerdekaan karena Berkelakuan Baik
KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, pada 8 Januari 2023. Peristiwa itu terjadi di dalam kamar, sehingga tak ada saksi yang melihat kejadian tersebut.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan bahwa Venna Melinda mengalami pendarahan di hidung akibat kekerasan dari Ferry.
"Kalau dari keterangan korban, dia ditekan sama kepalanya terlapor, menekan hidungnya sampai berdarah. Pakai kepala. Ditekan, bukan dibenturkan," kata Triyulianto pada 9 Januari.
Adapun, peristiwa KDRT itu dipicu karena adanya cekcok antara Ferry dan Venna. Disebutkan bahwa ada kesalahpahaman keluarga hingga Ferry melakukan kekerasan secara fisik.
Baca Juga: Bebas dari Penjara, Ferry Irawan Ingin Memulai Hidup Baru dan Kembali Berkarier di Dunia Hiburan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.