JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor sinetron Hud Al Idrus atau Hud Filbert ditangkap penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Hud Filbert ditangkap di apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Jumat (14/4/2023) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi mengatakan, sebelum ditangkap, pemain sinetron "Anak Langit" itu sempat akan pesta narkoba bersama teman-temannya.
"Motif HF mengkonsumsi narkotika ini dengan tujuan untuk melakukan pesta di salah satu apartemen," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Senin (17/4/2023).
Peristiwa tersebut berawal dari adanya aduan masyarakat yang diterima kepolisian terkait transaksi narkoba di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mendengar aduan tersebut, Polres Metro Jakbar menerjunkan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan observasi di kawasan tersebut.
"Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 00.30 WIB di sebuah kost di Jalan Sawo bawah Cipete Baru Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, petugas berhasil mengamankan dua orang atas nama MR dan pasangannya, K alias Icha," ucap Syahduddi.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Aktor Hud Filbert Berniat Pesta Narkoba di Sebuah Apartemen di Jaksel
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mendapat barang bukti 1 set alat hisap sabu beserta 1 buah cangklong yang berisi residu narkotika jenis sabu sebera 0,17 gram milik perempuan bernama K.
Kepada polisi, kata Syahduddi, MR mengaku membeli narkoba dari seseorang bernama Hollower yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku MR membeli 1 butir narkotika jenis ekstasi dari Hollower yang berstatus sebagai DPO dengan harga Rp400.000," ujarnya.
Selanjutnya, MR mengaku bahwa ia membelikan narkotika jenis ekstasi dan juga sabu kepada AIF dengan menggunakan uang milik HF alias Hud Filbert untuk pesta narkoba di apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Dari temuan itu, petugas kepolisian kemudian bergerak menangkap HF, saudari GA dan saudari RD di Jalan Raya Haji Nawi Cipete, Jakarta Selatan.
"Setelah dilakukan penggelendahan tidak ditemukan barang bukti narkotika apapun tapi semua pelaku setelah dites urine, positif narkotika," ujar Syahduddi.
Dari hasil interogasi petugas polisi kepada HF, dilakukan penggerebekan di apartemen di kawasan Permata Hijau di Jakarta Selatan sekitar pukul 02.30 WIB.
Baca Juga: Profil Hud Filbert, Artis Inisial HF yang Diduga Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
"Diamankan saudara AIF dan saudari W dan ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi seperempat butir narkotika jenis ekstasi warna hijau," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Hud Filbert, MR, K alias Icha, AIF, W, GA dan RD dijerat pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana selama 4 tahun penjara.
Syahduddi mengimbau apabila masyarakat mengetahui atau mencurigai terkait transaksi narkoba untuk segera melaporkan ke pihak berwenang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.