Kepada polisi, kata Syahduddi, MR mengaku membeli narkoba dari seseorang bernama Hollower yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku MR membeli 1 butir narkotika jenis ekstasi dari Hollower yang berstatus sebagai DPO dengan harga Rp400.000," ujarnya.
Selanjutnya, MR mengaku bahwa ia membelikan narkotika jenis ekstasi dan juga sabu kepada AIF dengan menggunakan uang milik HF alias Hud Filbert untuk pesta narkoba di apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Dari temuan itu, petugas kepolisian kemudian bergerak menangkap HF, saudari GA dan saudari RD di Jalan Raya Haji Nawi Cipete, Jakarta Selatan.
"Setelah dilakukan penggelendahan tidak ditemukan barang bukti narkotika apapun tapi semua pelaku setelah dites urine, positif narkotika," ujar Syahduddi.
Dari hasil interogasi petugas polisi kepada HF, dilakukan penggerebekan di apartemen di kawasan Permata Hijau di Jakarta Selatan sekitar pukul 02.30 WIB.
Baca Juga: Profil Hud Filbert, Artis Inisial HF yang Diduga Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
"Diamankan saudara AIF dan saudari W dan ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi seperempat butir narkotika jenis ekstasi warna hijau," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Hud Filbert, MR, K alias Icha, AIF, W, GA dan RD dijerat pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman dipidana selama 4 tahun penjara.
Syahduddi mengimbau apabila masyarakat mengetahui atau mencurigai terkait transaksi narkoba untuk segera melaporkan ke pihak berwenang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.