Kepada polisi, MR mengaku membeli narkoba dari seseorang bernama Hollower.
"Pelaku MR membeli 1 butir narkotika jenis ekstasi dari hollower yang berstatus sebagai DPO dengan harga 1 butir ekstasi seharga Rp400.000," ungkapnya.
Dari pengembangan penangkapan tersebut, kata Syahduddi, pelaku MR mengaku bahwa ia membelikan narkotika jenis ekstasi dan juga sabu kepada AIF dengan menggunakan uang milik Hud Filbert.
"Untuk mengadakan pesta narkoba, dilaksanakan di aprtemen bersama 5 orang lainnya," tuturnya.
Baca Juga: Profil Hud Filbert, Artis Inisial HF yang Diduga Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Dari temuan itu, petugas kepolisian menangkap HF, saudari GA dan saudari RD di lokasi di Jalan Raya Haji Nawi Cipete, Jakarta Selatan.
"Setelah dilakukan penggelendahan tidak ditemukan barang bukti narkotika apapun tapi ketiga pelaku setelah dites urine, positif narkotika," ujar Syahduddi.
Dari hasil interogasi petugas polisi kepada HF, dilakukan penggerebekan di apartemen di kawasan Permata Hijau di Jakarta Selatan sekira pukul 02.30 WIB.
"Diamankan saudara AIF dan saudari W dan ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi seperempat butir narkotika jenis ekstasi warna hijau," tuturnya.
Saat ini, ketujuh pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.