Kompas TV entertainment selebriti

Berkaca dari Kasus Venna Melinda, Mengapa KDRT Bisa Terjadi di Masa Awal Pernikahan?

Kompas.tv - 11 Januari 2023, 10:58 WIB
berkaca-dari-kasus-venna-melinda-mengapa-kdrt-bisa-terjadi-di-masa-awal-pernikahan
Ilustrasi KDRT (Sumber: Google/Net)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

Tahap kedua menurut Widodo adalah tahap bersarang atau "nesting" dengan usia pernikahan 2-3 tahun, Di tahap ini, pasangan suami-istri umumnya sudah memiliki kehidupan yang lebih ajeg. 

"Sebagian besar sudah memiliki anak, sehingga ada kebutuhan untuk memiliki rumah, kendaraan, serta kemapanan finansial. Nah, beberapa persoalan umum akan muncul di tahap ini seperti pembagian peran suami atau istri dalam keluarga, munculnya kembali perbedaan pribadi, munculnya kembali kebutuhan untuk dekat dengan teman dan keluarga besar, dan lain-lain," terang dia.

Pada tahap inilah, lanjutnya, masalah seringkali bermunculan. Jika tidak diimbangi dengan keterampilan mengelola konflik maka dampak negatif akan terjadi, salah satunya KDRT.

"Tahap ketiga (3-4 th) adalah tahap kebutuhan pribadi dimana setiap pasangan akan mulai muncul kembali kebutuhan-kebutuhan pribadi yang lebih kuat, dan jika tidak ada kompromi atau titik temu maka sangat rawan terjadi konflik besar," tuturnya.

Baca Juga: Cerita Tamu Hotel Saat Saksikan Venna Melinda Meratap usai Alami KDRT: Sakit, Badan Saya Sakit

Namun, Widodo menegaskan, konflik dalam rumah tangga merupakan hal wajar bisa terjadi kapan pun tahapan pernikahan.

Hal ini karena dalam pernikahan ada dua individu yang pastinya akan mememiliki dua pemikiran yang tidak selalu sama.

"Menurut saya (konflik-red) adalah hal yang tidak dapat dihindari karena sudah kodrat bahwa tiap individu adalah berbeda dalam banyak hal, sehingga bila dua individu dalam ikatan perkawinan muncul perbedaan perspektif, sudut pandang, ide atau bahkan dalam bersikap itu wajar," ucapnya.

Kendati demikian, Widodo mengingatkan, hubungan menjadi tidak wajar apabila konflik diselesaikan dengan menyakiti salah satu pihak.

"Yang tidak sehat adalah ketika konflik diselesaikan dengan memaksakan kehendak, dengan kekerasan dan ada pihak yang tersakiti baik fisik maupun emosi psikologis," tutupnya.

Catatan redaksi: Apabila mengalami KDRT, khususnya dalam bentuk kekerasan fisik, maka korban harus segera lapor ke pihak kepolisian. 

Anda juga bisa menghubungi Layanan yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) ini dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x