JAKARTA, KOMPAS.TV - Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).
Berikut ini enam fakta terkait penetapan status tersangka Rizky Billar yang dirangkum KompasTV.
1. Rizky Billar jadi tersangka kasus KDRT
Rizky Billar ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 8 jam. Rizky diketahui diperiksa Polres Jakarta Selatan sejak Rabu (12/10/2022) siang. Hal tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
“Malam hari ini hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky alias Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka,” kata Zulpan, dilansir Kompas.com.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Rizky Billar Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora
2. Hotma Sitompoel jadi kuasa hukum Rizky Billar
Usai Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka, pengacara kondang Hotma Sitompoel kini menjadi kuasa hukum sang artis. Hotma mengaku menjadi pengacara Rizky Billar terhitung mulai Rabu (12/10/2022) sore.
“Saya diminta untuk mendampingi Rizky,” ujar Hotma Sitompoel di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) dini hari.
3. Hotma Sitompoel ajukan penangguhan
Kuasa hukum Rizky Billar berencana akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, meski pihak kepolisian belum memberikan pernyataan soal penahanan.
"Ya belum waktunya, tapi tentu kami ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kami tunggu satu, dua hari," kata Hotma Sitompoel, dilansir Antara, Rabu (12/10/2022).
Hotma berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai upaya untuk mendamaikan Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora.
Baca Juga: Jadi Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompoel akan Upayakan Damai dengan Lesti
4. Status Penahanan Rizky Billar
Polisi menentukan nasib Rizky Billar apakah ditahan atau tidak usai diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hari ini (13/10/2022).
"Yang jelas hari ini, yang pasti hari ini keputusan pasti diambil," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, dilansir Kompas.com, Kamis (13/10/2022).
5. Alat bukti penetapan tersangka
Polisi sendiri disebut telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait adanya KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Alat bukti ini di antaranya CCTV, keterangan saksi, hingga hasil visum.
"Dalam hal ini kami telah memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga malam ini status bersangkutan dinaikkan jadi tersangka," kata Zulpan, Rabu (12/10/2022).
"(Dan) hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor (Rizky Billar)," Zulpan melanjutkan.
Baca Juga: Jadi Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Penjara 5 Tahun
6. Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara. Rizky Billar disangkakan dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Sesuai fakta hukum tersangka Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 terkait KDRT Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Endra Zulpan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.