Hotma berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai upaya untuk mendamaikan Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora.
Baca Juga: Jadi Pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompoel akan Upayakan Damai dengan Lesti
4. Status Penahanan Rizky Billar
Polisi menentukan nasib Rizky Billar apakah ditahan atau tidak usai diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hari ini (13/10/2022).
"Yang jelas hari ini, yang pasti hari ini keputusan pasti diambil," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, dilansir Kompas.com, Kamis (13/10/2022).
5. Alat bukti penetapan tersangka
Polisi sendiri disebut telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait adanya KDRT yang dilakukan Rizky Billar. Alat bukti ini di antaranya CCTV, keterangan saksi, hingga hasil visum.
"Dalam hal ini kami telah memiliki lebih dari dua alat bukti sehingga malam ini status bersangkutan dinaikkan jadi tersangka," kata Zulpan, Rabu (12/10/2022).
"(Dan) hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor (Rizky Billar)," Zulpan melanjutkan.
Baca Juga: Jadi Tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Penjara 5 Tahun
6. Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara. Rizky Billar disangkakan dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Sesuai fakta hukum tersangka Rizky Billar disangkakan dengan Pasal 44 terkait KDRT Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Endra Zulpan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.