JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktris Jessica Iskandar melaporkan seorang penyidik Polda Bali ke Divisi Propam Polri di Jakarta pada Senin (12/9/2022).
Kuasa hukum Jessica Iskandar, Rolland E Potu mengatakan, laporan tersebut terkait penyitaan mobil.
"Kami telah mengadukan di Divpropam Polri terkait sikap tidak profesional dan arogansi penyidik Ditreskrimum Polda Bali berinisial FAA," kata Rolland E Potu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Kronologi bermula saat mobil milik Jessica Iskandar disita oleh pihak penyidik Polda Bali.
Sebelum mobilnya disita, Jedar dilaporkan seseorang yang tak disebutkan identitasnya.
Baca Juga: Keresahan Jessica Iskandar Diduga Kena Tipu Rp10 Miliar, Ayahnya sampai Jatuh Sakit
“Pada tanggal 7 Juni, penyidik Ditreskrimum Polda Bali mendatangi rumah klien kami di Denpasar, Bali dengan meminta Toyota Alphard B 73 DAR untuk diamankan bahasanya," ungkap Rolland.
Namun, ia menilai penyitaan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur yakni tidak adanya sprinsita (Surat Perintah Penyitaan).
“Harusnya mengambil barang bukti itu didahului sprinsita dan itu dilakukan di rangkaian penyidikan, bukan penyelidikan. Di sini hanya berdasarkan surat perintah lidik," ucap Rolland.
Pihak Jessica Iskandar sempat melayangkan surat ke Polda Bali, tertanggal 22 Agustus 2022 terkait penyitaan tersebut.
Namun surat tersebut tak digubris hingga pemain film "Dealova" itu mengadu ke Propam Polri.
“Tapi kita tunggu dari tujuh hari kita tidak ada tanggapan. Sehingga tanggal 1 September, kami menerbitkan pengaduaan Divpropam Mabes Polri tanggal 8 September,” tutur Rolland.
“Kami memohon adanya due process of law. Penegakan hukum harus adil dan tidak memihak," pungkasnya.
Minta Steffanus Dipanggil Paksa
Diketahui, Jessica dan suaminya, Vincent Verhaag masih menunggu proses hukum kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh Steffanus Budianto berjalan.
Baca Juga: Polisi Selidiki Laporan Jessica Iskandar Soal Kasus Penipuan 11 Mobil Senilai Rp10 Miliar
Terbaru, pihak Jessica meminta penyidik untuk kembali memanggil Steffanus.
Namun, terlapor belum memenuhi penggilan penyidik.
Demi menjamin kepastian hukum klien kami dan hak konstitusional klien kami, agar dilakukan pemanggilan secara paksa ke depannya," ungkap tim kuasa hukum Mariono Simanjuntak.
Jessica Iskandar melaporkan Steffanus atas dugaan penggelapan 11 mobil ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.