JAKARTA, KOMPAS.TV - Perusahaan retail Alfamart memolisikan seorang ibu-ibu pengendara Mercy yang diduga mencuri cokelat di Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang.
Corporate Affairs Directors PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solihin, mengatakan bahwa pihak Alfamart menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum.
“Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik. Alfamart telah menunjuk kantor hukum Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum kami,” kata Solihin dalam unggahan di akun Instagram Alfamart, Senin (15/8/2022).
Baca Juga: Klarifikasi Alfamart Soal Perempuan Ngutil Paksa Karyawan Minta Maaf, Ternyata Tak Cuma Cokelat
Diketahui, Alfamart resmi melaporkan ibu-ibu tersebut ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima dua laporan dari Alfamart terkait insiden tersebut.
“Ya, pihak Alfamart melalui kuasa hukumnya sudah membuat laporan dugaan pencurian dan intimidasi ke Polres Tangsel,” kata Sarly, Senin, seperti dikutip dari Kompas.com.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra membenarkan bahwa pihak Alfamart membuat dua laporan terkait ibu-ibu pengendara Mercy yang diduga mencuri cokelat dan mengancam seorang karyawan setelah videonya viral.
“Mereka bikin dua laporan terkait dugaan pencurian dan juga pengancaman,” kata Aldo.
Pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini dan memanggil kedua belah pihak untuk dimintai keterangan.
Polisi akan meminta keterangan dari pihak pelapor dan korban terlebih dahulu. Setelahnya, pihaknya akan memanggil terduga pelaku.
Baca Juga: Mengulik UU ITE yang Dipakai Ibu Diduga Curi Cokelat untuk Ancam Karyawan Alfamart
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang karyawan Alfamart mendapati ibu-ibu pengendara Mercy yang mengambil cokelat tanpa membayar terlebih dahulu.
Dalam video yang beredar, ibu-ibu tersebut sudah masuk ke dalam mobil dan ditegur oleh karyawan untuk membayar cokelat yang diambil.
Permasalahan ini sudah selesai saat ibu tersebut membayar produk cokelat yang diambil. Namun, dia tidak terima saat mengetahui videonya viral.
Keesokan harinya dia kembali dengan membawa pengacara dan meminta karyawan tersebut minta maaf.
Ibu dan pengacaranya mengancam karyawan perempuan tersebut dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
Sementara itu, kuasa hukum Alfamart, Hotman Paris Hutapea, mengatakan dugaan tindak pidana pencurian oleh ibu bermobil Mercy di gerai Alfamart di Tangerang Selatan sudah terjadi, meski barangnya kemudian dibayar.
Menurut Hotman, ibu yang mencuri cokelat di gerai Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan, itu juga mengutil barang lain, termasuk sampo.
"Ada sampo (ikut dicuri). Tapi sudah dibayar juga (setelah ketahuan)," kata Hotman kepada Kompas.com, Senin (15/8/2022).
Meski seluruh barang yang dicuri itu sudah dibayar, Hotman menegaskan konsumen tersebut tetap bisa dipidana.
"Karena kan cokelatnya sudah diambil. Perbuatan itu sudah terjadi," katanya.
"Bahwa kemudian sudah ketahuan lalu dibayarkan, itu hal lain, tidak mengurangi bahwa itu sudah terjadi dugaan tindak pidananya," sambung Hotman.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.