JAKARTA, KOMPAS.TV - Ustaz Yusuf Mansur akan menempuh jalur hukum dan melaporkan balik beberapa pihak termasuk penggugatnya karena dinilai menggiring opini publik tentang investasi bodong.
Sebagai informasi, Yusuf Mansur telah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada pada 10 Desember 2021 lalu atas kasus dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp785 juta
Yusuf Mansur merasa tak terima karena menurutnya ada beberapa pihak yang mencoba membohongi publik dan menggiring opini dengan menyebut ia seorang penipu.
"Klien kami Ustaz Yusuf Mansur hari ini mengambil langkah hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang sengaja menggiring opini. Mengatakan Ustaz Yusuf Mansur adalah seorang penipu, pembohongan publik, investasi bodong Mansur," ujar Kuasa Hukum Yusuf Mansur, Deddy DJ dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/1/2022).
Baca Juga: Disebut Telah Ditangkap Polisi, Ustaz Yusuf Mansur: Cepat atau Lambat akan Menuai Akibat
Namun, Deddy tidak menjelaskan secara terperinci siapa orang-orang yang akan dilaporkan oleh Yusuf Mansur.
"Ada tiga aktor yang saya laporkan, termasuk para penggugat yang sudah terima uang kembali. Tetapi dia ikut penggiringan opini, seakan-akan bisnis ini tidak ada," tutur Deddy.
Berdasarkan penuturan Deddy, Yusuf Mansur sama sekali tidak merasa membohongi investornya dan mengklaim bahwa investasi kliennya bukan bodong.
Yusuf, lanjut Deddy, memang memiliki dan menjalankan sebuah bisnis dengan menggaet investor.
Para investor lantas diminta menyetor uang Rp10 juta hingga Rp12 juta sebagai dana awal dan diklaim akan dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun ke depan.
Dalam hal ini, Yusuf Mansur juga menampik tudingan investasi bodong. Ia mengklaim memiliki bukti-bukti yang jelas.
"Saya katakan bahwa bisnis patungan usaha patungan aset ini ada. Mereka yang invest itu punya bukti kepemilikan dalam bentuk sertifikat. Jelas di dalam sertifikat itu," kata Yusuf.
Baca Juga: Tudingan Makin Panas, Ustaz Yusuf Mansur: Satu Aja Minta Bukti Bahwa Saya Penipu
Sementara itu, Yusuf Mansur telah melaksanakan sidang perdana yang diwakili oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Penasihat hukum dari 12 penggugat, Ichwan Tony, menuturkan bahwa para kliennya menuntut uang ganti rugi Rp 785,36 juta yang terdiri dari kerugian materiil dan kerugian inmateriil.
Salah satu penggugat Ustaz Yusuf Mansur merupakan Lilik Herlina, warga Boyolali, Jawa Tengah.
Sembari menangis, Lilik bercerita bagaimana ia bisa menjadi korban Investasi Bodong Yusuf Mansur setelah menjalani sidang perdana gugatannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang pada 6 Januari 2022.
Ia mengatakan telah menghabiskan uang Rp12 juta untuk investasi tersebut dengan uang dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dirinya.
"Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013. Itu dari uang PHK saya," ujar Lilik.
Setelah mentransfer uang itu, ia diberi sertifikat kepesertaan program investasi dan dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.
Baca Juga: Dituding Jadi Penipu, Ustaz Yusuf Mansur: ke Polisi Aja
Selain itu, lanjut Lilik, para investor juga berhak menginap diHotel Siti Kota Tangerang dan apartemen haji/umrah selama 12 hari per tahun.
Namun, bertahun-tahun harapan Lilik mendapat keuntungan dari investasi tak kunjung terwujud bahkan tidak ada kabar.
"Setelah berjalan lama, tidak ada kabar. Saya kirim chat WhatsApp, enggak ada balasan, enggak ada yang namanya grup investor, itu enggak ada sama sekali," jelas Lilik.
Hingga pada akhirnya, uang investasi Lilik baru dikembalikan secara bertahap pada 2020 sebesar Rp 6,6 juta dab pada Januari 2021 sebesar Rp 5,5 juta.
"Lama sekali dikembalikan, awal investasi 2013, dibalikin 2021," pungkas Lilik.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.