Sementara itu, Yusuf Mansur telah melaksanakan sidang perdana yang diwakili oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Penasihat hukum dari 12 penggugat, Ichwan Tony, menuturkan bahwa para kliennya menuntut uang ganti rugi Rp 785,36 juta yang terdiri dari kerugian materiil dan kerugian inmateriil.
Salah satu penggugat Ustaz Yusuf Mansur merupakan Lilik Herlina, warga Boyolali, Jawa Tengah.
Sembari menangis, Lilik bercerita bagaimana ia bisa menjadi korban Investasi Bodong Yusuf Mansur setelah menjalani sidang perdana gugatannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang pada 6 Januari 2022.
Ia mengatakan telah menghabiskan uang Rp12 juta untuk investasi tersebut dengan uang dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dirinya.
"Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013. Itu dari uang PHK saya," ujar Lilik.
Setelah mentransfer uang itu, ia diberi sertifikat kepesertaan program investasi dan dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.
Baca Juga: Dituding Jadi Penipu, Ustaz Yusuf Mansur: ke Polisi Aja
Selain itu, lanjut Lilik, para investor juga berhak menginap diHotel Siti Kota Tangerang dan apartemen haji/umrah selama 12 hari per tahun.
Namun, bertahun-tahun harapan Lilik mendapat keuntungan dari investasi tak kunjung terwujud bahkan tidak ada kabar.
"Setelah berjalan lama, tidak ada kabar. Saya kirim chat WhatsApp, enggak ada balasan, enggak ada yang namanya grup investor, itu enggak ada sama sekali," jelas Lilik.
Hingga pada akhirnya, uang investasi Lilik baru dikembalikan secara bertahap pada 2020 sebesar Rp 6,6 juta dab pada Januari 2021 sebesar Rp 5,5 juta.
"Lama sekali dikembalikan, awal investasi 2013, dibalikin 2021," pungkas Lilik.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.