JAKATA, KOMPAS.TV – Mantan vokalis band Drive, Erdian Aji rihartanto atau akrab disapa Anji, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Anji dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 127 dan pasal 111 ayat 1
Seperti diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021), pukul 19.30 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan beberapa bukti lain.
Baca Juga: Joko Anwar dari Lulusan Teknik Penerbangan ITB Hingga “Mendarat” di Perfilman
Anji positif mengonsumsi ganja setelah dilakukan tes urine. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Anji membeberkan beberapa pengakuan.
Berikut beberapa fakta pengakuan Anji kepada pihak kepolisian, dirangkum dari Kompas.com, Rabu (16/6/2021).
1. Konsumsi ganja sejak 2020
Pelantun lagi ‘Dia’ ini mengakui bahwa ia mengonsumsi ganja sejak September 2020. Polisi masih menyelidiki alasan Anji mengonsumsi ganja.
“Masih kami dalami kalau untuk alasannya. Kalau motifnya masih materi dalam pemeriksaan kami, jadi belum bisa saya sampaikan sekarang,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona.
Baca Juga: Musisi Anji Jadi Tersangka Penyalahgunaan Ganja
2. Beli ganja di media sosial
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.