JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membahas mengenai bonus hari raya (BHR).
"Sekali lagi, itu kan bonus hari raya, jadi dia bukan THR (tunjangan hari raya) dan dia juga bukan suatu yang regulasinya itu sudah ada. Kita berharap nilainya cukup signifikan, yang lainnya memang kita serahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan," ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (27/3/2025), via Antara.
Menurut keterangannya, BHR merupakan suatu kebiajakn baru sebagai bentuk kepedulian kepada mitra atau pengemudi.
Namun, pemberian BHR kepada para mitra atau pengemudi ojek online (ojol) memiliki keterbatasan waktu, terlebih jelang Hari Raya Idulfitri yang akan tiba dalam beberapa hari lagi.
Hal ini membuat permasalahan BHR menjadi tidak mudah.
Baca Juga: Dapat BHR Cuma Rp50 Ribu, Driver Ojol Ingin Mengadu ke Prabowo: Pidato Beliau Diabaikan Aplikator
"Seperti saya sampaikan di banyak tempat, tidak mudah ya. Karena ini adalah sesuatu yang baru, waktunya juga terbatas, tapi kami akan tetap lihat dulu," kata Yassierli.
Terkait permasalahan ini, Yassierli mengaku akan memanggil aplikator untuk mendalami terkait BHR para pengemudi ojek online (ojol).
"Kita juga ingin dengar langsung dari perusahaan mereka, membuat simulasinya seperti apa," tutur Yassierli.
"Tapi sekali lagi itu adalah kita serahkan kebijakan perusahaan," imbuhnya.
Dalam kesempatan sama, Yassierli menegaskan terkait permasalahan distribusi THR.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap distribusi THR, pihaknya akan mengeluarkan nota pemeriksaan dan memberi waktu 7 hari bagi perusahaan untuk menyelesaikan.
Apabila tidak ada respons dari perusahaan, pihaknya akan mengeluarkan nota pemeriksaan kedua.
Jika masih tidak ada penyelesaian, pihaknya akan memberikan rekomendasi terkait dengan sanksi.
"Ini kan regulasinya sudah clear ya. Denda, kemudian sanksi administratif, sampai kemudian rekomendasi-rekomendasi terkait tentang kelangsungan perusahaan," ujarnya.
Baca Juga: Masalah BHR Ojol Hanya Turun Rp50 Ribu, Menaker Bakal Panggil Aplikator
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, puluhan pengemudi ojek dan kurir online mendatangi Posko THR di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (25/3/2025), untuk mengadu.
Keluhan utama para pengemudi dan kurir adalah besaran BHR yang hanya Rp50.000, meskipun mereka telah berkontribusi besar terhadap pendapatan perusahaan aplikator.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan, kehadiran mereka di Posko THR adalah untuk mencari keadilan.
Para pengemudi merasa bahwa aturan yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan tidak dipatuhi oleh aplikator.
Lily menilai hal ini sebagai bentuk diskriminasi dan penghinaan terhadap pengemudi ojol serta merupakan pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Hingga Selasa pukul 11.00 WIB, SPAI telah menerima 800 laporan terkait pembayaran BHR yang tidak sesuai aturan.
Dari jumlah tersebut, 80 persen pengemudi hanya menerima Rp50 ribu, sementara sisanya belum menerima THR sama sekali, padahal sudah mendekati H-7 Idulfitri 2025.
SPAI meminta pemerintah segera menindak tegas perusahaan penyedia transportasi online yang tidak mematuhi aturan BHR.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.