Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Menaker Soal BHR: Bukan THR, Diserahkan kepada Kebijakan Masing-Masing Perusahaan

Kompas.tv - 27 Maret 2025, 17:35 WIB
menaker-soal-bhr-bukan-thr-diserahkan-kepada-kebijakan-masing-masing-perusahaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai melepas program mudik gratis di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (27/3/2025). (Sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Apabila tidak ada respons dari perusahaan, pihaknya akan mengeluarkan nota pemeriksaan kedua. 

Jika masih tidak ada penyelesaian, pihaknya akan memberikan rekomendasi terkait dengan sanksi. 

"Ini kan regulasinya sudah clear ya. Denda, kemudian sanksi administratif, sampai kemudian rekomendasi-rekomendasi terkait tentang kelangsungan perusahaan," ujarnya. 

Baca Juga: Masalah BHR Ojol Hanya Turun Rp50 Ribu, Menaker Bakal Panggil Aplikator

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, puluhan pengemudi ojek dan kurir online mendatangi Posko THR di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (25/3/2025), untuk mengadu. 

Keluhan utama para pengemudi dan kurir adalah besaran BHR yang hanya Rp50.000, meskipun mereka telah berkontribusi besar terhadap pendapatan perusahaan aplikator. 

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan, kehadiran mereka di Posko THR adalah untuk mencari keadilan. 

Para pengemudi merasa bahwa aturan yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Ketenagakerjaan tidak dipatuhi oleh aplikator. 

Lily menilai hal ini sebagai bentuk diskriminasi dan penghinaan terhadap pengemudi ojol serta merupakan pelanggaran terhadap aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Hingga Selasa pukul 11.00 WIB, SPAI telah menerima 800 laporan terkait pembayaran BHR yang tidak sesuai aturan. 

Dari jumlah tersebut, 80 persen pengemudi hanya menerima Rp50 ribu, sementara sisanya belum menerima THR sama sekali, padahal sudah mendekati H-7 Idulfitri 2025.

SPAI meminta pemerintah segera menindak tegas perusahaan penyedia transportasi online yang tidak mematuhi aturan BHR. 


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x