Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Menaker Soal BHR: Bukan THR, Diserahkan kepada Kebijakan Masing-Masing Perusahaan

Kompas.tv - 27 Maret 2025, 17:35 WIB
menaker-soal-bhr-bukan-thr-diserahkan-kepada-kebijakan-masing-masing-perusahaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai melepas program mudik gratis di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (27/3/2025). (Sumber: ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli membahas mengenai bonus hari raya (BHR). 

"Sekali lagi, itu kan bonus hari raya, jadi dia bukan THR (tunjangan hari raya) dan dia juga bukan suatu yang regulasinya itu sudah ada. Kita berharap nilainya cukup signifikan, yang lainnya memang kita serahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan," ujar Yassierli di Jakarta, Kamis (27/3/2025), via Antara

Menurut keterangannya, BHR merupakan suatu kebiajakn baru sebagai bentuk kepedulian kepada mitra atau pengemudi. 

Namun, pemberian BHR kepada para mitra atau pengemudi ojek online (ojol) memiliki keterbatasan waktu, terlebih jelang Hari Raya Idulfitri yang akan tiba dalam beberapa hari lagi. 

Hal ini membuat permasalahan BHR menjadi tidak mudah. 

Baca Juga: Dapat BHR Cuma Rp50 Ribu, Driver Ojol Ingin Mengadu ke Prabowo: Pidato Beliau Diabaikan Aplikator

"Seperti saya sampaikan di banyak tempat, tidak mudah ya. Karena ini adalah sesuatu yang baru, waktunya juga terbatas, tapi kami akan tetap lihat dulu," kata Yassierli.

Terkait permasalahan ini, Yassierli mengaku akan memanggil aplikator untuk mendalami terkait BHR para pengemudi ojek online (ojol). 

"Kita juga ingin dengar langsung dari perusahaan mereka, membuat simulasinya seperti apa," tutur Yassierli. 

"Tapi sekali lagi itu adalah kita serahkan kebijakan perusahaan," imbuhnya. 

Dalam kesempatan sama, Yassierli menegaskan terkait permasalahan distribusi THR. 

Jika ditemukan pelanggaran terhadap distribusi THR, pihaknya akan mengeluarkan nota pemeriksaan dan memberi waktu 7 hari bagi perusahaan untuk menyelesaikan. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Antara

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x