Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Apa Itu Trading Halt, Suspend, dan Auto Reject dalam Investasi Saham? Ini Penjelasannya

Kompas.tv - 18 Maret 2025, 21:23 WIB
apa-itu-trading-halt-suspend-dan-auto-reject-dalam-investasi-saham-ini-penjelasannya
Ilustrasi pergerakan IHSG. (Sumber: Antara)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasar modal Indonesia mengalami guncangan signifikan pada Selasa, 18 Maret 2025, ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terjun bebas hingga 5 persen dalam satu hari perdagangan. 

Anjloknya IHSG ini membuat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah preventif dengan melakukan trading halt, yaitu penghentian sementara perdagangan saham guna mencegah volatilitas yang lebih ekstrem.

Sistem perdagangan dihentikan tepat pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) untuk mengurangi dampak gejolak pasar.

Lalu apa itu Trading Halt, Suspend, dan Auto Reject?

Mekanisme Trading Halt, Suspend, dan Auto Reject

Dalam dunia pasar modal, trading halt merupakan salah satu langkah yang diambil untuk menjaga stabilitas perdagangan.

Selain itu, terdapat mekanisme lain seperti suspend dan auto reject, yang juga berperan penting dalam mengendalikan fluktuasi harga saham.

1. Apa Itu Trading Halt?

Trading halt atau halting adalah penghentian sementara seluruh perdagangan saham di bursa untuk jangka waktu tertentu.

Kebijakan ini diberlakukan ketika IHSG mengalami penurunan tajam hingga 5 persen dalam satu hari perdagangan, sebagaimana yang terjadi hari ini.

BEI memberlakukan langkah ini sebagai respons terhadap kondisi pasar yang tidak stabil, guna memastikan perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien.

Baca Juga: [FULL] Menkeu Sri Mulyani Respons IHSG Anjlok hingga Kabar Mundur dari Kabinet

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK Nomor S-274/PM.21/2020, terdapat aturan mengenai durasi trading halt.

Jika IHSG turun lebih dari 5 persen, perdagangan akan dihentikan selama 30 menit.

Jika IHSG kembali mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10 persen, perdagangan akan dihentikan kembali selama 30 menit.

Langkah trading halt bukanlah hal baru di pasar modal Indonesia. Pada tahun 2020, BEI juga beberapa kali menerapkan kebijakan ini akibat sentimen negatif dari pandemi Covid-19 yang menyebabkan gejolak besar di bursa saham.

2. Apa Itu Suspend?

Berbeda dengan trading halt, suspend atau suspensi perdagangan diberlakukan jika IHSG mengalami penurunan lebih dalam, hingga lebih dari 15 persen.

Trading suspend memiliki karakteristik sebagai penghentian perdagangan yang bisa berlangsung lebih lama, bahkan hingga sesi perdagangan berikutnya, tergantung pada keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Suspensi juga bisa berlaku pada saham tertentu, bukan hanya pada indeks IHSG secara keseluruhan.

Jika suatu saham disuspensi, investor tidak dapat membeli atau menjual saham tersebut hingga bursa mencabut suspensinya.

Mengacu pada Peraturan BEI Nomor III-G, suspensi dilakukan untuk memastikan perdagangan tetap berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta untuk melindungi investor dari pergerakan harga yang tidak sehat.

3. Apa Itu Auto Reject?

Mekanisme lain yang diterapkan BEI adalah auto reject, yaitu pembatasan otomatis terhadap kenaikan atau penurunan harga saham dalam satu hari perdagangan.

Auto reject berfungsi sebagai pelindung bagi investor dari fluktuasi harga yang terlalu tajam.

Jika harga saham mencapai batas tertentu, sistem bursa akan secara otomatis menolak transaksi lebih lanjut.

Terdapat dua jenis auto reject:

  • Auto Reject Atas (ARA): Jika harga saham naik melebihi batas yang ditentukan dalam sehari. Misalnya, saham dengan harga di bawah Rp200 hanya boleh naik maksimal 35 persen dalam satu hari. Jika melebihi batas ini, sistem akan menolak transaksi secara otomatis.
  • Auto Reject Bawah (ARB): Kebalikan dari ARA, yaitu batas maksimal penurunan harga saham dalam sehari. Jika harga saham turun melebihi batas yang ditentukan, maka sistem akan menghentikan transaksi secara otomatis.

Ketentuan ARB semula ditetapkan dalam rentang 20 persen hingga 35 persen, tergantung pada harga saham yang bersangkutan.

Kondisi Pasar dan Langkah ke Depan

Keputusan trading halt yang dilakukan BEI hari ini merupakan langkah darurat untuk mengurangi volatilitas pasar dan memberikan waktu bagi investor untuk merespons situasi dengan lebih rasional.

Meski demikian, banyak analis memperkirakan bahwa IHSG masih bisa mengalami tekanan dalam beberapa hari ke depan akibat faktor eksternal dan sentimen pasar global.

Kebijakan seperti suspend dan auto reject akan terus diterapkan sesuai dengan perkembangan kondisi pasar guna menjaga stabilitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.

Baca Juga: IHSG Anjlok, Dasco Pimpin Rombongan DPR Kunjungi BEI Berikan Respons Positif

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x