JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta seluruh kepala daerah baik gubernur maupun wali kota dan bupati, untuk memastikan tenaga non-aparatur sipil negara di instansinya bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II.
Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran hingga 15 Januari 2025 untuk memperluas kesempatan Tenaga Non ASN untuk mendaftar dan mengikuti seleksi tahap 2.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (8/1/2025). Rakor ini dilaksanakan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, serta diikuti oleh seluruh kepala daerah beserta jajarannya.
Berdasarkan data BKN, kurang lebih 1,7 juta non-ASN yang harus dilakukan penataan. Dari jumlah itu, 1,3 juta non-ASN diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2024 setelah Dinyatakan Lulus
Namun masih ada pekerjaan rumah untuk memastikan sisa sekitar 400.000 tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II,” kata Rini dikutip dari laman resmi Kemen PANRB.
Rini mengungkapkan, pihaknya dan BKN tidak bisa melenyelesaikan komitmen penataan tenaga non-ASN tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah dan tenaga non-ASN dalam seleksi tahap II ini.
Ia mengatakan, dalam proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting.
Baca Juga: Resmi! Berikut Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 di Berbagai Kementerian dan Instansi
Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang subtansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.
Kebijakan kedua, yakni Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
“Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan,” ujar Rini.
Surat itu juga berisi apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
Baca Juga: Menag Teken MoU dengan Dubes AS, Siswa Madrasah dan Santri Kini Bisa Daftar Beasiswa Fullbright
Ia menyebut langkah penataan ini sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI. Sebab pemerintah membuka kesempatan secara luas bagi tenaga non-ASN agar bisa ikut seleksi PPPK tahun 2024.
"Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap II ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk konsisten melaksanakan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, untuk tidak mengisi jabatan ASN dengan tenaga non-ASN.
“Ada Amanah UU, yakni tidak boleh melakukan rekrutmen tenaga non-ASN, waspadai ini semua,” kata Tito.
Baca Juga: Waspada Flu Burung & HMPV, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran untuk Kadinkes-Asosiasi Klinik Seluruh RI
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, agar kepala daerah dan Badan Kepegawaian Daerah memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah ada di database BKN.
Pada seleksi periode kedua ini, Zudan meminta kepala daerah atau pejabat terkait untuk ‘jemput bola’ kepada tenaga non-ASN untuk ikut seleksi.
“Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas agar non-ASN bisa mendaftar sesuai jadwal,” ungkapnya.
Kementerian PANRB dan BKN yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri juga menyiapkan coaching clinic sebelum tanggal 15 Januari 2025.
Bagi Pemda yang ingin berdiskusi mengenai langkah-langkah penataan non-ASN bisa memanfaatkan coaching clinic ini dengan optimal.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.