Kompas TV ekonomi loker

MenPANRB Minta Kepala Daerah Pastikan Tenaga Non-ASN di Wilayahnya Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Kompas.tv - 9 Januari 2025, 07:11 WIB
menpanrb-minta-kepala-daerah-pastikan-tenaga-non-asn-di-wilayahnya-ikut-seleksi-pppk-tahap-ii
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta seluruh kepala daerah baik gubernur maupun wali kota dan bupati, untuk memastikan tenaga non-aparatur sipil negara di instansinya bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II. (Sumber: Kemen PANRB)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta seluruh kepala daerah baik gubernur maupun wali kota dan bupati, untuk memastikan tenaga non-aparatur sipil negara di instansinya bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II. 

Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran hingga 15 Januari 2025 untuk memperluas kesempatan Tenaga Non ASN untuk mendaftar dan mengikuti seleksi tahap 2.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (8/1/2025). Rakor ini dilaksanakan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, serta diikuti oleh seluruh kepala daerah beserta jajarannya.

Berdasarkan data BKN, kurang lebih 1,7 juta non-ASN yang harus dilakukan penataan. Dari jumlah itu, 1,3 juta non-ASN diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi tahap I. 

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2024 setelah Dinyatakan Lulus

Namun masih ada pekerjaan rumah untuk memastikan sisa sekitar 400.000 tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II.

“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II,” kata Rini dikutip dari laman resmi Kemen PANRB. 

Rini mengungkapkan, pihaknya dan BKN tidak bisa melenyelesaikan komitmen penataan tenaga non-ASN tanpa keterlibatan aktif pemerintah daerah dan tenaga non-ASN dalam seleksi tahap II ini.

Ia mengatakan, dalam proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting. 

Baca Juga: Resmi! Berikut Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 di Berbagai Kementerian dan Instansi

Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang subtansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK.

Kebijakan kedua, yakni Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. 




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x