Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Isi PMK 131 Tahun 2024 Format PDF, Aturan Baru Kemenkeu PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

Kompas.tv - 2 Januari 2025, 11:16 WIB
isi-pmk-131-tahun-2024-format-pdf-aturan-baru-kemenkeu-ppn-12-persen-untuk-barang-mewah
Link download PMK 131 tahun 2024 (Sumber: kemenkeu.go.id)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya dikenakan terhadap barang mewah.

PMK 131/2024 diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2024 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean.

Baca Juga: PLN Jelaskan Cara Mendapatkan Diskon Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025

Pada Pasal 2 Ayat 2 dan 3 beleid itu menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.

Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.

Sebagai ilustrasi, untuk pembelian barang seharga Rp50 juta, maka nilai lain untuk barang tersebut yaitu (11/12) x Rp50 juta = Rp45,83 juta.

Kemudian, tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap nilai lain, menjadi 12 persen x Rp45,83 juta = Rp5,5 juta.

Nilai akhir PPN itu sama bila menggunakan tarif 11 persen, di mana 11 persen x Rp50 juta = Rp5,5 juta.

Akan tetapi, beleid itu juga mengatur masa transisi untuk tarif PPN barang mewah.

Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024 Sebentar Lagi, Ini Link dan Cara Ceknya

Selama periode 1–31 Januari 2025, pengenaan tarif PPN terhadap barang mewah menggunakan DPP nilai lain. Artinya, selama kurun waktu itu, tarif PPN terhadap barang mewah tetap 11 persen.

Sedangkan per 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen dikenakan secara penuh terhadap harga jual atau nilai impor barang mewah.

Mengacu PMK Nomor 15/PMK.03/2023, berikut daftar barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen:

1. Kelompok hunian mewah PPN 12 persen akan dikenakan untuk kelompok hunian mewah, seperti:

  • Rumah mewah
  • Apartemen
  • Kondominium
  • Town house Dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Selain PPN 12 persen, barang mewah di atas juga dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.

2. Kelompok balon udara dan peluru

Tarif PPN 12 persen juga diterapkan untuk barang mewah dengan tarif PPnBM 40 persen, meliputi:

  • Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
  • Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin.

3. Kelompok pesawat udara dan senjata api dengan tarif PPnBM 50 persen juga dikenakan tarif PPN 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025. Berikut daftarnya:

  • Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter
  • Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri, revolver, dan pistol kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

4. Kelompok kapal pesiar mewah

Terakhir, PPN 12 persen juga akan dikenakan untuk barang mewah yang mendapatkan tarif PPnBM 75 persen.

PPN 12 persen dikenakan untuk kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti:

  • Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum
  • Yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata.

Anda bisa mengunduh PMK 131 Tahun 2024 versi PDF di link ini.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x