Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024 Sebentar Lagi, Ini Link dan Cara Ceknya
Selama periode 1–31 Januari 2025, pengenaan tarif PPN terhadap barang mewah menggunakan DPP nilai lain. Artinya, selama kurun waktu itu, tarif PPN terhadap barang mewah tetap 11 persen.
Sedangkan per 1 Februari 2025, tarif PPN 12 persen dikenakan secara penuh terhadap harga jual atau nilai impor barang mewah.
Mengacu PMK Nomor 15/PMK.03/2023, berikut daftar barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen:
1. Kelompok hunian mewah PPN 12 persen akan dikenakan untuk kelompok hunian mewah, seperti:
Selain PPN 12 persen, barang mewah di atas juga dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.
2. Kelompok balon udara dan peluru
Tarif PPN 12 persen juga diterapkan untuk barang mewah dengan tarif PPnBM 40 persen, meliputi:
3. Kelompok pesawat udara dan senjata api dengan tarif PPnBM 50 persen juga dikenakan tarif PPN 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025. Berikut daftarnya:
4. Kelompok kapal pesiar mewah
Terakhir, PPN 12 persen juga akan dikenakan untuk barang mewah yang mendapatkan tarif PPnBM 75 persen.
PPN 12 persen dikenakan untuk kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, seperti:
Anda bisa mengunduh PMK 131 Tahun 2024 versi PDF di link ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.