JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Pertamina (Persero) mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diambil sebagai implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis pada 31 Desember 2024, penyesuaian harga mencakup empat jenis BBM nonsubsidi, yaitu Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Dilansir dari My Pertamina, untuk wilayah DKI Jakarta, harga Pertamax mengalami kenaikan sebesar Rp 400 menjadi Rp 12.500 per liter, sementara Dexlite naik Rp 200 menjadi Rp 13.600 per liter. Pertamax Turbo dan Pertamina Dex masing-masing mengalami kenaikan Rp 150 dan Rp 100 per liter.
Di tengah kenaikan harga BBM nonsubsidi, Pertamina memastikan harga BBM bersubsidi tetap dipertahankan.
Pertalite masih dijual dengan harga Rp 10.000 per liter, sementara Biosolar subsidi tetap dihargai Rp 6.800 per liter di sebagian besar wilayah Indonesia.
Keputusan ini diambil untuk tetap menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi pengguna BBM bersubsidi.
Harga BBM Bersubsidi
Daftar Harga BBM Nonsubsidi Pertamina
Wilayah Aceh, DKI Jakarta, Jawa, Bali, NTT, dan NTB:
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Sampo hingga Sabun Tak Kena Kenaikan PPN 12 Persen
Wilayah Sulawesi dan sebagian Kalimantan:
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan faktor utama di balik penyesuaian harga tersebut.
"Harga BBM nonsubsidi akan terus disesuaikan mengikuti tren MOPS atau Argus, dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah yang saat ini berada di angka Rp 16.220,75 per dolar AS," dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/1/2025).
Kenaikan harga BBM tidak hanya terjadi di Pertamina. Perusahaan penyedia BBM lainnya seperti Shell, BP AKR, dan Vivo juga melakukan penyesuaian serupa.
Shell mencatatkan kenaikan antara Rp 250 hingga Rp 640 per liter, BP AKR menaikkan harga berkisar Rp 190 hingga Rp 520 per liter.
Baca Juga: Buntut PPN 12 Persen, Prabowo Jelaskan Diskon 50 Persen untuk Listrik 2200 Watt
SPBU Shell
Shell Super (setara Pertamax)
Shell V-Power
SPBU BP
BP Ultimate Diesel
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menekankan bahwa penyesuaian harga ini merupakan kebijakan rutin yang dilakukan setiap bulan.
"Setiap bulan ada penyesuaian harga berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk formula yang ditentukan dalam Kepmen ESDM," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.