Misalnya, aplikasi e-Reg, e-Filing, dan e-Billing, masing-masing digunakan terpisah untuk mendaftar nomor pokok wajib pajak (NPWP), melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, dan membuat kode pembayaran (billing) pajak.
Dengan Coretax, wajib pajak nantinya hanya perlu mengakses satu aplikasi saja yang menyediakan berbagai pilihan kebutuhan administrasi perpajakan.
Baca Juga: Prabowo Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah, Contohnya Jet Pribadi
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan tahap praimplementasi bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum implementasi pada Januari 2025.
“Harapannya adalah, saat implementasi nanti Wajib Pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” kata Dwi, dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (24/12/2024).
Ia menjelaskan, Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp/.
Untuk melakukan log in ke Coretax DJP, wajib pajak harus memasukkan ID Pengguna berupa NIK atau NPWP, kata sandi DJP Online, kode captcha dan mengklik tombol “Log in”.
Baca Juga: Kemenperin: Banjir Produk Impor Lebih Membebani Industri Dibanding Kenaikan PPN
Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online dapat melakukan pendaftaran pada laman https://ereg.pajak.go.id/login.
Prosedur selengkapnya mengenai tata cara penggunaan Coretax DJP pada masa praimplementasi dapat dilihat pada pengumuman DJP nomor PENG-38/PJ.09/2024 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Praimplementasi Coretax DJP pada tautan https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pemberitahuan-pelaksanaan-praimplementasi-coretax-djp.
Jika ragu-ragu, wajib pajak bisa menghubungi DJP melalui saluran komunikasi kring pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email [email protected], twitter @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak www.pajak.go.id.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.