Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Jelang 1 Januari 2025, Sambut Tahun Baru dan Kenaikan PPN: Apa yang Harus Dihadapi Masyarakat?

Kompas.tv - 27 Desember 2024, 07:00 WIB
jelang-1-januari-2025-sambut-tahun-baru-dan-kenaikan-ppn-apa-yang-harus-dihadapi-masyarakat
Foto ilustrasi. Suasana jelang perayaan malam Tahun Baru 2024 di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Minggu (31/12/2023). (Sumber: Kompas.tv/Vyara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh masyarakat Indonesia akan menyambut momen Tahun Baru pada 1 Januari 2025. 

Adapun demikian, momen bergantinya tahun juga menjadi momen mulai diterapkannya kebijakan kenaikan PPN 12% yang diputuskan oleh pemerintah Indonesia. 

Lantas, apa saja yang harus dihadapi oleh masyarakat Indonesia dengan naiknya PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025? 

1. Tambahan Pengeluaran Sebesar Rp1.748.264 per Tahun

Berdasarkan data yang dilansir dari tayangan program Kompas Bisnis di KompasTV, Rabu (4/12/2024), kenaikan PPN sebesar 12 persen akan menyebabkan tambahan pengeluaran sebesar Rp1.748.264 per tahun.

2. Kenaikan UMP 6,5%, tapi Tetap Tidak Sebanding dengan Kenaikan PPN 12% 

Menurut Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% tidak sebanding dengan kenaikan PPN 12 persen pada tahun 2025.

“Kenaikan PPN 12 persen pasti akan memicu inflasi, dan prediksi kami, kalau PPN memang jadi dinaikkan, inflasi akan mencapai sekitar 4,1%,” papar Media dalam program Kompas Bisnis di KompasTV, Rabu (4/12). 

“Artinya, ketika PPN dinaikkan, tapi pada saat bersamaan, meskipun UMP dinaikkan, itu juga tidak akan berdampak signifikan,” imbuhnya. 

Bahkan, media menambahkan tentang prediksi adanya pengurangan lapangan kerja sebesar 54 ribu jiwa jika PPN naik menjadi 12%. 

Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen Bebani Masyarakat, Peneliti CELIOS Rekomendasikan Pembatalan

3. Ratusan Ribu Pelanggan PLN dengan Daya 6.600 VA Kena Imbas PPN 12% 

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa PPN 12 persen dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA. 

“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian di Jakarta, Senin (16/12).

4. Layanan Rumah Sakit VIP dan Sekolah Internasional Juga Kena PPN 12% 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan, layanan rumah sakit kelas VIP dan jasa pendidikan berstandar internasional akan kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025. 

“Tentu sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk DPR, agar asas gotong royong di mana PPN 12% dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut,” kata Sri Mulyani dikutip dari Breaking News Kompas TV.

“Seperti rumah sakit Kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” tambahnya.

Adapun pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers “Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat” di Kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Senin (16/12).

Baca Juga: Ini Golongan Listrik PLN yang Kena Tarif PPN 12 Persen, Berlaku 1 Januari 2025

5. Kenaikan Harga Layanan Digital

Kenaikan PPN akan berimbas pada kenaikan harga sejumlah layanan digital, seperti layanan streaming film, streaming lagu, juga game online

Berikut rincian estimasi kenaikan harga layanan digital favorit masyarakat akibat PPN 12%, berdasarkan laporan Kompas Bisnis di KompasTV pada Rabu (4/12/2024).

  • Kuota Internet: dari Rp95.700/bulan menjadi Rp104.400/bulan
  • Netflix: dari Rp158.000/bulan menjadi Rp172.800/bulan
  • Spotify: dari Rp57.465/bulan menjadi Rp62.689/bulan
  • Game Online: dari Rp198.000/bulan menjadi Rp216.000/bulan

Meskipun peningkatan ini terlihat kecil jika dihitung per layanan, total pengeluaran dapat memengaruhi anggaran keseluruhan secara signifikan.

Baca Juga: Layanan Digital Netflix, Spotify, hingga Game Online Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025

6. Kenaikan Harga Barang dan Jasa secara Umum 

Meskipun beberapa barang dikecualikan dari kenaikan PPN, seperti barang kebutuhan pokok, sembako, barang penting, dan jasa strategis, masyarakat tetap akan merasakan naiknya barang dan jasa yang dibutuhkan sehari-hari, misalkan untuk sabun, pulsa, dan mi instan. 

"Kenaikan PPN menjadi 12 persen tentu akan membuat harga-harga jual barang dan jasa akan ikut naik, biasanya minimal sebesar kenaikan PPN," ungkap Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita pada Minggu (17/11) melansir Kompas.com. 

"Karena biasanya perusahaan kurang bersedia menanggung kenaikan PPN sendiri," tambahnya.

Melihat apa yang akan dihadapi pada tahun baru 2025 nanti, masyarakat dapat mulai melakukan langkah antisipasi dan persiapan dalam menyambut momen tahun baru, tidak hanya tentang acara seremonial saja, tetapi juga kesiapan secara mental dan ekonomi. 


 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x