JAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai Januari 2025 berpotensi memberikan dampak berantai terhadap perekonomian nasional.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak langsung terhadap kenaikan harga barang dan jasa.
"Kenaikan PPN menjadi 12 persen tentu akan membuat harga-harga jual barang dan jasa akan ikut naik, biasanya minimal sebesar kenaikan PPN," ungkapnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/11/2024).
Menurut Ronny, kenaikan harga ini terjadi karena pelaku usaha cenderung membebankan kenaikan PPN ke harga jual produk.
"Karena biasanya perusahaan kurang bersedia menanggung kenaikan PPN sendiri," jelasnya.
Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Nasib Sektor Tekstil dan Ritel Saat PPN Naik 12 Persen di 2025
Ronny mengidentifikasi beberapa dampak berantai yang mungkin terjadi seperti penurunan daya beli, konsumsi, risiko ketenagakerjaan, hingga pertumbuhan ekonomi.
Penurunan Daya Beli
"Secara umum akan terdampak ke semua (lapisan masyarakat), tergantung persentase pengaruhnya. Toh retail-retail modern hari ini sudah sampai ke desa-desa. Namun yang akan paling terpukul kelas menengah tentunya," ucapnya.
Penurunan Konsumsi
"Jika permintaan turun, konsumsi rumah tangga turun, maka prospek investasi di Indonesia akan memburuk, karena investor akan berpikir ulang untuk membuka investasi baru lantaran performa pasarnya juga menurun atau terus terkontraksi," tambahnya.
Risiko Ketenagakerjaan
Pertumbuhan Ekonomi
"Pun secara fiskal, meskipun PPN naik, tapi imbasnya bisa membuat penerimaan negara justru menurun, karena berpotensi menurunkan permintaan di masa mendatang, yang membuat penurunan produksi yang berpotensi menurunkan penerimaan negara dari PPN secara nominal," tuturnya.
Baca Juga: PPN Naik 12 Persen di 2025, Ekonom Usul Subsidi Kredit Bank hingga Pertebal Bansos
Respons Pemerintah
Sebelumnya diberikan Kompas.tv, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan PPN akan tetap dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11).
Menkeu menekankan bahwa kebijakan ini diambil dengan pertimbangan menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, pemerintah berkomitmen untuk memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat mengenai alasan kenaikan tersebut.
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.