"Jika permintaan turun, konsumsi rumah tangga turun, maka prospek investasi di Indonesia akan memburuk, karena investor akan berpikir ulang untuk membuka investasi baru lantaran performa pasarnya juga menurun atau terus terkontraksi," tambahnya.
Risiko Ketenagakerjaan
Pertumbuhan Ekonomi
"Pun secara fiskal, meskipun PPN naik, tapi imbasnya bisa membuat penerimaan negara justru menurun, karena berpotensi menurunkan permintaan di masa mendatang, yang membuat penurunan produksi yang berpotensi menurunkan penerimaan negara dari PPN secara nominal," tuturnya.
Baca Juga: PPN Naik 12 Persen di 2025, Ekonom Usul Subsidi Kredit Bank hingga Pertebal Bansos
Respons Pemerintah
Sebelumnya diberikan Kompas.tv, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan PPN akan tetap dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11).
Menkeu menekankan bahwa kebijakan ini diambil dengan pertimbangan menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, pemerintah berkomitmen untuk memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat mengenai alasan kenaikan tersebut.
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.