Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Ini Dampak Berantai Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025 Buat Masyarakat, Siap-Siap Penurunan Daya Beli

Kompas.tv - 18 November 2024, 09:43 WIB
ini-dampak-berantai-kenaikan-ppn-12-persen-pada-2025-buat-masyarakat-siap-siap-penurunan-daya-beli
Foto ilustrasi belanja. Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN 12 persen akan berdampak langsung terhadap kenaikan harga barang dan jasa. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

"Jika permintaan turun, konsumsi rumah tangga turun, maka prospek investasi di Indonesia akan memburuk, karena investor akan berpikir ulang untuk membuka investasi baru lantaran performa pasarnya juga menurun atau terus terkontraksi," tambahnya.

Risiko Ketenagakerjaan

  • Penurunan produksi dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Investor mungkin menunda investasi baru karena performa pasar yang menurun

Pertumbuhan Ekonomi

  • Target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen pada 2025 akan sulit tercapai
  • Berpotensi menurunkan penerimaan negara dari PPN secara nominal
  • Penurunan permintaan dapat mempengaruhi produksi dan penerimaan pajak

"Pun secara fiskal, meskipun PPN naik, tapi imbasnya bisa membuat penerimaan negara justru menurun, karena berpotensi menurunkan permintaan di masa mendatang, yang membuat penurunan produksi yang berpotensi menurunkan penerimaan negara dari PPN secara nominal," tuturnya.

Baca Juga: PPN Naik 12 Persen di 2025, Ekonom Usul Subsidi Kredit Bank hingga Pertebal Bansos

Respons Pemerintah

Sebelumnya diberikan Kompas.tv, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan PPN akan tetap dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (12/11).

Menkeu menekankan bahwa kebijakan ini diambil dengan pertimbangan menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Namun, pemerintah berkomitmen untuk memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat mengenai alasan kenaikan tersebut.


 




Sumber : Kompas.com, Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x