JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam waktu dekat, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan segera memberlakukan tarif pada Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Tol Kutepat) Seksi 3 (Junction Tebing Tinggi-Interchange Dolok Merawan).
Tanpa terkecuali untuk sebagian Seksi 4 (Interchange Dolok Merawan-Interchange Sinaksak) juga.
Sebelumnya tol tersebut sudah beroperasi tanpa tarif selama satu bulan.
Direktur Utama Hamawas Dindin Solakhuddin menyampaikan, Tol Kutepat merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah.
Menurutnya, tol tersebut sudah memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat, serta pengguna jalan.
Sehingga dapat mempermudah mobilitas dan mempercepat kebutuhan logistik di Sumatera Utara.
“Semenjak Tol Kutepat hadir di tengah Masyarakat, banyak respon positif yang kita terima yakni efisiensi waktu yang semula dari Medan Raya menuju Pematang Siantar memakan waktu tempuh 3 jam, kini hanya 1 jam 30 menit saja," kata Dindin seperti dikutip dari laman resmi Hutama Karya, Senin (28/10/2024).
Baca Juga: Sudah Berlaku, Berikut Tarif Terbaru Jalan Tol Jakarta-Tangerang
"Selain itu, tol ini juga menjadi akses mobilitas ke tujuan wisata bagi pengguna jalan tol yang melintas dari arah Medan atau Tebing Tinggi ke Pematang Siantar,” tambahnya.
Selama dioperasikan tanpa tarif, Hamawas mencatat Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) yang cukup tinggi di Jalan Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak.
“Antusias para pengguna jalan cukup tinggi, hal itu terlihat dari kendaraan yang melintas di Jalan Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak setiap harinya tercatat sebanyak 10.080 kendaraan per hari," ungkap Dindin.
Ia melanjutkan, dalam pengoperasiannya, Hamawas memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Fasilitas yang ada di Jalan Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak meliputi 14 Armada, 258 Personil, 107 CCTV dan 5 VMS.
Baca Juga: Berlaku Mulai 30 Oktober 2024, Berikut Tarif Terbaru Jalan Tol Cipali
Kemudian ada petugas pelayanan operasional yang bertugas selama 24 jam ketika berada di ruas tol.
Dimulai dari Tim Patroli, Rescue, Petugas Derek dan Paramedis hingga tersedia cctv di sepanjang ruas tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak.
Selama sebulan beroperasi, sosialisasi secara masif telah dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi.
Baik media sosial, media luar ruang maupun siaran pers perusahaan dengan mendapatkan respon yang positif dari masyarakat.
Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hamawas mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mencukupkan saldo kartu elektronik, berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Baca Juga: Cara Pesan Tiket Kereta Rombongan di KAI Daop 8, Bisa Langsung ke Stasiun Area Surabaya dan Malang
"Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," ucapnya.
Apabila terjadi keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Center Tol Kutepat di 0812-9595-3536.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.