Ia melanjutkan, dalam pengoperasiannya, Hamawas memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Fasilitas yang ada di Jalan Tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak meliputi 14 Armada, 258 Personil, 107 CCTV dan 5 VMS.
Baca Juga: Berlaku Mulai 30 Oktober 2024, Berikut Tarif Terbaru Jalan Tol Cipali
Kemudian ada petugas pelayanan operasional yang bertugas selama 24 jam ketika berada di ruas tol.
Dimulai dari Tim Patroli, Rescue, Petugas Derek dan Paramedis hingga tersedia cctv di sepanjang ruas tol Tebing Tinggi-Dolok Merawan-Sinaksak.
Selama sebulan beroperasi, sosialisasi secara masif telah dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi.
Baik media sosial, media luar ruang maupun siaran pers perusahaan dengan mendapatkan respon yang positif dari masyarakat.
Dengan segera dilakukan penetapan tarif tersebut, Hamawas mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mencukupkan saldo kartu elektronik, berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Baca Juga: Cara Pesan Tiket Kereta Rombongan di KAI Daop 8, Bisa Langsung ke Stasiun Area Surabaya dan Malang
"Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," ucapnya.
Apabila terjadi keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Center Tol Kutepat di 0812-9595-3536.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.