JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) telah mengumumkan jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Peserta yang mengikuti seleksi CPNS Bappenas 2024 diharapkan segera mengecek jadwal serta lokasi ujian sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa peserta hadir di waktu dan tempat yang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Bagi peserta yang memilih menggunakan nilai SKD dari tahun 2023, mereka tidak diwajibkan mengikuti SKD CPNS Bappenas 2024.
Peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan baik dan mengikuti seluruh petunjuk yang diberikan oleh panitia seleksi untuk memastikan kelancaran proses ujian.
Link Dokumen
Pengumuman jadwal pelaksanaan SKD.pdf (Download)
Lampiran I - Daftar peserta memilih menggunakan nilai SKD 2023.pdf (Download)
Lampiran II - Daftar peserta waktu dan lokasi pelaksanaan SKD 2024.pdf (Download)
Lampiran III - Rincian lokasi dan pembagian sesi.pdf (Download).
Baca Juga: SKD CPNS Dimulai Hari Ini, Menteri PANRB: Jangan Percaya Kalau Ada yang Janjikan Kelulusan
Materi SKD CPNS Bappenas 2024
Nilai Ambang Batas
Pelamar Umum
Nilai Kumulatif maksimal: 550
Pelamar Putra/i Kalimantan
Nilai Kumulatif maksimal: 550
Pelamar Lulusan Terbaik (Cumlaude)
Nilai Kumulatif minimal: 311
Penyandang Disabilitas
Nilai Kumulatif minimal: 286.
Aturan SKD CPNS Bappenas 2024
1.Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai;
2.Peserta wajib membawa:
3. Peserta wajib mengenakan:
4. Peserta dilarang:
a. membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b. membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
d. bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
e. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
f. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
g. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
h. merokok dalam ruangan seleksi;
i. menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
j. melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
5. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
6. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
7. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
8. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
Sanksi bagi peserta:
Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Ungkap Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kepala BIN Herindra
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.