Pelamar Lulusan Terbaik (Cumlaude)
Nilai Kumulatif minimal: 311
Penyandang Disabilitas
Nilai Kumulatif minimal: 286.
Aturan SKD CPNS Bappenas 2024
1.Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai;
2.Peserta wajib membawa:
3. Peserta wajib mengenakan:
4. Peserta dilarang:
a. membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b. membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
d. bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
e. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
f. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
g. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
h. merokok dalam ruangan seleksi;
i. menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
j. melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
5. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
6. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
7. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
8. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
Sanksi bagi peserta:
Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Ungkap Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Kepala BIN Herindra
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.