JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di beberapa wilayah dibuka hari ini, Kamis (12/9/2024).
Pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Indonesia.
Ketua Bawaslu Blora, Jawa Tengah, Andyka Fuad Ibrahim menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran PTPS ini dilakukan secara serentak mulai 12-28 September 2024.
“Perekrutan PTPS dilakukan serentak. Pendaftaran dan pengumpulan berkas gelombang pertama mulai 12 sampai 28 September 2024, dilanjutkan masa perpanjangan pada tanggal 1 sampai 10 Oktober jika belum terpenuhi,” kata Andyka, Rabu (11/9), dikutip dari akun Instagram resmi @bawaslu_blora.
Baca Juga: PT Pamapersada Buka Banyak Lowongan Kerja untuk D3, S1, dan S2
Koordinator Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Diklat Bawaslu Blora Akhmad Alwi menjelaskan, salah satu syarat mendaftar PTPS adalah minimal usia 21 tahun dengan ijazah terakhir SMA/Sederajat. Setelah melalui beberapa tahapan, para pendaftar harus menempuh tes wawancara.
“Tidak ada tes tulis, hanya wawancara. Nanti ada bobot nilainya, dari kepemiluan, pengetahuan umum dan lainnya. Itu pasti ada,” ujarnya.
Sesuai kebutuhan, Bawaslu Kabupaten Blora akan membuka sebanyak 1.453 orang yang nantinya akan ditempatkan di masing-masing TPS se-Kabupaten Blora. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah TPS di Kabupaten Blora yang ditetapkan KPU.
Honor atau gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada2024 sudah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 sebagai berikut:
1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS untuk Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan
2. Pengumuman Pendaftaran, Penerimaan Calon PTPS Kepada Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda di Wilayah/Desa/Tempat Lain yang Berhak
3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (Formulir) Calon PTPS
4. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran
5. Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran
Baca Juga: Digelar Meriah, Ini Momen Pertemuan Dharmayukti Karini se-Provinsi Jawa Barat
6. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (Formulir) Perpanjangan Pendaftaran
7. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Hasil Perpanjangan
8. Pengumuman Lulus Administrasi
9. Tanggapan/Masukan Masyarakat
10. Wawancara
11. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Wawancara
12. Tes Kesehatan
13. Pelantikan Pengawas TPS
14. Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi Pengawas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.