Kompas TV ekonomi loker

Pendaftaran Lowongan Kerja PTPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Syarat, Kisaran Gaji dan Jadwalnya

Kompas.tv - 12 September 2024, 08:14 WIB
pendaftaran-lowongan-kerja-ptps-pilkada-2024-dibuka-ini-syarat-kisaran-gaji-dan-jadwalnya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (Sumber: Istimewa)
Penulis : Dian Nita | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di beberapa wilayah dibuka hari ini, Kamis (12/9/2024).

Pendaftaran ini merupakan bagian dari upaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Indonesia.

Ketua Bawaslu Blora, Jawa Tengah, Andyka Fuad Ibrahim menyampaikan bahwa tahapan pendaftaran PTPS ini dilakukan secara serentak mulai 12-28 September 2024.

“Perekrutan PTPS dilakukan serentak. Pendaftaran dan pengumpulan berkas gelombang pertama mulai 12 sampai 28 September 2024, dilanjutkan masa perpanjangan pada tanggal 1 sampai 10 Oktober jika belum terpenuhi,” kata Andyka, Rabu (11/9), dikutip dari akun Instagram resmi @bawaslu_blora.

Baca Juga: PT Pamapersada Buka Banyak Lowongan Kerja untuk D3, S1, dan S2

Syarat PTPS Pilkada 2024

Koordinator Divisi Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Diklat Bawaslu Blora Akhmad Alwi menjelaskan, salah satu syarat mendaftar PTPS adalah minimal usia 21 tahun dengan ijazah terakhir SMA/Sederajat. Setelah melalui beberapa tahapan, para pendaftar harus menempuh tes wawancara.

“Tidak ada tes tulis, hanya wawancara. Nanti ada bobot nilainya, dari kepemiluan, pengetahuan umum dan lainnya. Itu pasti ada,” ujarnya.

Sesuai kebutuhan, Bawaslu Kabupaten Blora akan membuka sebanyak 1.453 orang yang nantinya akan ditempatkan di masing-masing TPS se-Kabupaten Blora. Jumlah tersebut sesuai dengan jumlah TPS di Kabupaten Blora yang ditetapkan KPU.

Gaji PTPS Pilkada 2024

Honor atau gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada2024 sudah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 sebagai berikut:

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 2,2 juta per bulan
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,9 juta per bulan
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024: Rp 1,55 juta per bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis pada Pilkada 2024: Rp 900.000 per bulan
  • Gaji Pelaksana Teknis non PNS pada Pilkada 2024: Rp 1,5 juta per bulan
  • Gaji Panwaslu Desa pada Pilkada 2024: Rp 1,1 juta per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024: Rp 750.000 per bulan
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pilkada 2024: Rp 1 juta. 

Jadwal Rekrutmen PTPS Pilkada 2024

1. Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS untuk Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan  

  •    Waktu: 9 - 11 September 2024  
  •    Durasi: 3 hari

2. Pengumuman Pendaftaran, Penerimaan Calon PTPS Kepada Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda di Wilayah/Desa/Tempat Lain yang Berhak  

  •    Waktu: 12 - 28 September 2024  
  •    Durasi: 17 hari




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x