Kompas TV ekonomi loker

Tahun Lalu Sepi Peminat, Berikut Syarat dan Rincian Formasi Seleksi CPNS 2024 di Kemendagri

Kompas.tv - 21 Agustus 2024, 18:37 WIB
tahun-lalu-sepi-peminat-berikut-syarat-dan-rincian-formasi-seleksi-cpns-2024-di-kemendagri
Ilustrasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kabupaten Kudus. Ini kisi-kisi soal CPNS 2023 resmi dari Kemenpan RB (Sumber: jatengprov.go.id)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah resmi dimulai pada Selasa, 20 Agustus 2024, dan akan berlangsung hingga Jumat, 6 September 2024.

Pemerintah menawarkan total 250.407 formasi CPNS yang terbagi dalam dua kategori utama, yaitu 114.706 formasi untuk instansi pusat, dan 135.701 formasi untuk instansi daerah.

Salah satu instansi yang membuka pendaftaran CPNS tahun ini adalah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

Menurut laporan Kompas.com dikutip pada Rabu (21/8/2024), pada CPNS tahun 2023 lalu Kemendagri tercatat sebagai salah satu kementerian yang memiliki jumlah pelamar yang relatif sedikit, dengan jumlah 121 pendaftar. 

Untuk CPNS 2024, Kemendagri membuka total 326 formasi.

Terdiri dari beberapa kategori, yaitu formasi umum, formasi khusus untuk putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta formasi untuk penyandang disabilitas.

Pendaftaran CPNS 2024 di Kemendagri hanya bisa dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id, dan dibuka dari 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Berikut Rincian Formasi CPNS 2024 Kemendagri

Rincian Formasi CPNS 2024 Kementerian Dalam Negeri

  • Umum: 304 formasi
  • Formasi Putra/Putri Papua: 2 formasi
  • Putra/Putri Kalimantan: 13 formasi
  • Disabilitas: 7 formasi

Berikut adalah persyaratan umum untuk mendaftar CPNS Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2024:

1.Kewarganegaraan: Pelamar harus Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia: Pelamar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

3. Catatan Kriminal: Pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.

4. Riwayat Pekerjaan: Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.

5. Status Kepegawaian: Pelamar tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Politik: Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7.Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

  • Diploma III (D-III) dan Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV): IPK minimal 2,85 (tanpa pembulatan) dari skala 4.
  • Magister (S-2): IPK minimal 3,00 (tanpa pembulatan) dari skala 4.
  • Lulusan perguruan tinggi dalam negeri: Ijazah dari perguruan tinggi/program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau lembaga akreditasi terkait.
  • Lulusan perguruan tinggi luar negeri: Ijazah harus disetarakan oleh Kementerian yang berwenang di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Baca Juga: KPU Klaim Sedang Pelajari Putusan MK soal Aturan Pilkada Serentak 2024

8. Sertifikasi Keahlian: Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang (jika dipersyaratkan oleh jabatan).

9. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar serta tidak memiliki ketergantungan pada narkotika dan obat-obatan terlarang.

10. Penempatan: Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

11. Pengabdian: Bersedia mengabdi di Kemendagri dan tidak mengajukan permintaan pindah dengan alasan apa pun selama minimal 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

12.Kepatuhan Seleksi: Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi CPNS sebelumnya.

13. Status ASN: Tidak sedang berstatus sebagai peserta yang lulus seleksi ASN dan dalam proses pengusulan nomor induk pegawai.

14. PPPK yang Melamar: Jika PPPK melamar sebagai PNS, harus telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapat persetujuan dari PPK atau pejabat yang berwenang.

Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar seleksi CPNS 2024 bisa berbeda-beda menurut instansi dan jabatan yang dilamar. 

Karena itu, perlu mengecek di laman sscasn.bkn.go.id mengenai dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar.

Berikut beberapa dokumen yang diperlukan:

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG
  • Ijazah terakhir maksimal 800 Kb dalam format PDF 
  • Transkrip nilai maksimal 500 Kb dalam format PDF 
  • Akta kelahiran maksimal 500 Kb dalam format PDF
  • Daftar riwayat hidup, dapat diunduh di laman masing-masing instansi tujuan 
  • Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG 
  • Swafoto (selfie) maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG 
  • Surat lamaran atau surat pernyataan yang bisa diunduh dari masing-masing instansi tujuan maksimal 300 Kb dalam format PDF 
  • Dokumen lain sebagai persyaratan khusus sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar. 
  • Dokumen pendukung lainnya maksimal 800 Kb dalam format PDF

Jadwal Seleksi CPNS 2024

Berikut jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

Baca Juga: Syarat dan Rincian Formasi Seleksi CPNS 2024 di Kominfo: Umur 35 Bisa Mendaftar




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x