JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah resmi dimulai pada Selasa, 20 Agustus 2024, dan akan berlangsung hingga Jumat, 6 September 2024.
Pemerintah menawarkan total 250.407 formasi CPNS yang terbagi dalam dua kategori utama, yaitu 114.706 formasi untuk instansi pusat, dan 135.701 formasi untuk instansi daerah.
Salah satu instansi yang membuka pendaftaran CPNS tahun ini adalah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Menurut laporan Kompas.com dikutip pada Rabu (21/8/2024), pada CPNS tahun 2023 lalu Kemendagri tercatat sebagai salah satu kementerian yang memiliki jumlah pelamar yang relatif sedikit, dengan jumlah 121 pendaftar.
Untuk CPNS 2024, Kemendagri membuka total 326 formasi.
Terdiri dari beberapa kategori, yaitu formasi umum, formasi khusus untuk putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta formasi untuk penyandang disabilitas.
Pendaftaran CPNS 2024 di Kemendagri hanya bisa dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id, dan dibuka dari 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Berikut Rincian Formasi CPNS 2024 Kemendagri.
Rincian Formasi CPNS 2024 Kementerian Dalam Negeri
Berikut adalah persyaratan umum untuk mendaftar CPNS Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2024:
1.Kewarganegaraan: Pelamar harus Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia: Pelamar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
3. Catatan Kriminal: Pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
4. Riwayat Pekerjaan: Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
5. Status Kepegawaian: Pelamar tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Politik: Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7.Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
Baca Juga: KPU Klaim Sedang Pelajari Putusan MK soal Aturan Pilkada Serentak 2024
8. Sertifikasi Keahlian: Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang (jika dipersyaratkan oleh jabatan).
9. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar serta tidak memiliki ketergantungan pada narkotika dan obat-obatan terlarang.
10. Penempatan: Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
11. Pengabdian: Bersedia mengabdi di Kemendagri dan tidak mengajukan permintaan pindah dengan alasan apa pun selama minimal 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
12.Kepatuhan Seleksi: Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi CPNS sebelumnya.
13. Status ASN: Tidak sedang berstatus sebagai peserta yang lulus seleksi ASN dan dalam proses pengusulan nomor induk pegawai.
14. PPPK yang Melamar: Jika PPPK melamar sebagai PNS, harus telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapat persetujuan dari PPK atau pejabat yang berwenang.
Dokumen Pendaftaran CPNS 2024
Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar seleksi CPNS 2024 bisa berbeda-beda menurut instansi dan jabatan yang dilamar.
Karena itu, perlu mengecek di laman sscasn.bkn.go.id mengenai dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar.
Berikut beberapa dokumen yang diperlukan:
Jadwal Seleksi CPNS 2024
Berikut jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:
Baca Juga: Syarat dan Rincian Formasi Seleksi CPNS 2024 di Kominfo: Umur 35 Bisa Mendaftar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.