Kompas TV ekonomi loker

Tahun Lalu Sepi Peminat, Berikut Syarat dan Rincian Formasi Seleksi CPNS 2024 di Kemendagri

Kompas.tv - 21 Agustus 2024, 18:37 WIB
tahun-lalu-sepi-peminat-berikut-syarat-dan-rincian-formasi-seleksi-cpns-2024-di-kemendagri
Ilustrasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kabupaten Kudus. Ini kisi-kisi soal CPNS 2023 resmi dari Kemenpan RB (Sumber: jatengprov.go.id)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

7.Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

  • Diploma III (D-III) dan Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV): IPK minimal 2,85 (tanpa pembulatan) dari skala 4.
  • Magister (S-2): IPK minimal 3,00 (tanpa pembulatan) dari skala 4.
  • Lulusan perguruan tinggi dalam negeri: Ijazah dari perguruan tinggi/program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau lembaga akreditasi terkait.
  • Lulusan perguruan tinggi luar negeri: Ijazah harus disetarakan oleh Kementerian yang berwenang di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Baca Juga: KPU Klaim Sedang Pelajari Putusan MK soal Aturan Pilkada Serentak 2024

8. Sertifikasi Keahlian: Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang (jika dipersyaratkan oleh jabatan).

9. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar serta tidak memiliki ketergantungan pada narkotika dan obat-obatan terlarang.

10. Penempatan: Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

11. Pengabdian: Bersedia mengabdi di Kemendagri dan tidak mengajukan permintaan pindah dengan alasan apa pun selama minimal 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

12.Kepatuhan Seleksi: Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi CPNS sebelumnya.

13. Status ASN: Tidak sedang berstatus sebagai peserta yang lulus seleksi ASN dan dalam proses pengusulan nomor induk pegawai.

14. PPPK yang Melamar: Jika PPPK melamar sebagai PNS, harus telah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapat persetujuan dari PPK atau pejabat yang berwenang.

Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar seleksi CPNS 2024 bisa berbeda-beda menurut instansi dan jabatan yang dilamar. 

Karena itu, perlu mengecek di laman sscasn.bkn.go.id mengenai dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar.

Berikut beberapa dokumen yang diperlukan:

  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG
  • Ijazah terakhir maksimal 800 Kb dalam format PDF 
  • Transkrip nilai maksimal 500 Kb dalam format PDF 
  • Akta kelahiran maksimal 500 Kb dalam format PDF
  • Daftar riwayat hidup, dapat diunduh di laman masing-masing instansi tujuan 
  • Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG 
  • Swafoto (selfie) maksimal 200 Kb dalam format JPEG atau JPG 
  • Surat lamaran atau surat pernyataan yang bisa diunduh dari masing-masing instansi tujuan maksimal 300 Kb dalam format PDF 
  • Dokumen lain sebagai persyaratan khusus sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar. 
  • Dokumen pendukung lainnya maksimal 800 Kb dalam format PDF

Jadwal Seleksi CPNS 2024

Berikut jadwal lengkap seleksi CPNS 2024:

  • Pengumuman Seleksi: 19 Agustus - 2 September 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus - 6 September 2024
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus - 13 September 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 - 17 September 2024
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18 - 28 September 2024
  • Masa Sanggah: 18 - 20 September 2024
  • Jawab Sanggah: 18 - 22 September 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21 - 27 September 2024
  • Penarikan data final SKD CPNS: 29 September - 1 Oktober 2024
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2 - 8 Oktober 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9 - 15 Oktober 2024
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober - 14 November 2024
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober - 16 November 2024
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17 - 19 November 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November - 17 Desember 2024
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20 - 22 November 2024
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23 - 25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26 - 28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November - 3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 - 8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9 - 20 Desember 2024
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5 - 12 Januari 2025
  • Masa Sanggah: 13 - 15 Januari 2025
  • Jawab Sanggah: 13 - 19 Januari 2025
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15 - 20 Januari 2025
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16 - 22 Januari 2025
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari - 21 Februari 2025
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari - 23 Maret 2025

Baca Juga: Syarat dan Rincian Formasi Seleksi CPNS 2024 di Kominfo: Umur 35 Bisa Mendaftar




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x