Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Jawaban Apindo soal Pengembang Diuntungkan Tapera: Dia Juga Punya Pekerja, Padat Karya

Kompas.tv - 31 Mei 2024, 14:22 WIB
jawaban-apindo-soal-pengembang-diuntungkan-tapera-dia-juga-punya-pekerja-padat-karya
Ilustrasi perumahan untuk pekerja berpenghasilan rendah. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, para pengembang perumahan yang tergabung dalam Apindo siap membantu menyediakan perumahan untuk rakyat.

Dengan catatan, selama ada sumber dana yang mencukupi dan bukan dibebankan dari potongan gaji pekerja melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Hal itu ia katakan saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesi (KSBSI) di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

“Prinsipnya ini enggak ada kaitannya apakah pengembang itu diuntungkan (oleh Tapera),” kata Shinta seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Baca Juga: Apindo Bicara soal Perwakilan Buruh dan Pengusaha di BP Tapera, hingga Buka Opsi Judicial Review

“Masalahnya ada di iuran itu. Pengembang juga punya pekerja, dia juga perusahaan, banyak yang padat karya,” imbuhnya.

Shinta menyampaikan, pihaknya juga akan mengusulkan ada perwakilan pekerja dan pemberi kerja di Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

“Jadi memang tidak ada perwakilan di situ. Tapi itu akan jadi sesuatu yang kami usulkan kalau berjalan, perlu ada perwakilan pekerja dan pemberi kerja di Tapera,” ujarnya.

Usulan itu akan jadi salah satu poin masukan yang akan diberikan Apindo dan buruh kepada pemerintah terkait Tapera.

Baca Juga: Tolak Tapera Bersifat Wajib, Presiden KSBSI: dari Mana sih Pemikiran Pemerintah Ini?

Shinta mengaku, sebelum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disahkan, sebenarnya pengusaha juga sudah memberikan masukan kepada pemerintah.

Namun kali ini mereka akan memberi kritik dan saran dengan lebih detail agar pemerintah mendengar suara pekerja dan pemberi kerja. Ia juga membuka kemungkinan untuk mengajukan judicial review atas beleid terkait Tapera jika diperlukan.  

“Langkah judicial review kalau diperlukan, kita memang harus ke arah situ,” ucapnya.

Shinta memaparkan, saat ini beban pungutan dari upah pekerja hampir 18,24% hingga 19,74%. Pungutan itu terdiri dari Jamsostek, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan sosial dan kesehatan, hingga cadangan pesangon.

Baca Juga: Di Tengah Kisruh Tapera, Ada Usulan Kementerian Khusus Perumahan di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jika ditambah lagi dengan potongan iuran Tapera, tentu akan semakin menambah beban pekerja dan pengusaha. Apalagi saat ini dunia usaha tengah dihadapkan pada pelemahan rupiah, pelemahan permintaan pasar dan tantangan ekonomi lainnya.

“Tapi kami sekali lagi, yang jadi masalah (adalah) soal konsep tabungan. Nah, kalau tabungan itu konsepnya sukarela,” sebutnya.

“Kalau konsepnya sukarela ya monggo (silakan),” katanya lagi.

Shinta mengapresiasi niat pemerintah untuk membantu pekerja yang belum punya rumah. Namun menurutnya, cara yang lebih baik adalah dengan mengoptimalkan program serupa yang sudah ada dan bukannya menciptakan beban baru.

Baca Juga: Cara Melihat Saldo Tapera dan Cek Apakah Sudah Terdaftar sebagai Peserta atau Belum

Ia menegaskan, pengusaha dan buruh satu suara menolak iuran wajib Tapera.

“Kita harap pemerintah mendengar. Saya yakin pemerintah punya niat, niatnya itu harus bisa dilaksanakan. Kalau nanti niatnya enggak dijalankan, ya buat apa juga?!” tuturnya. 


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x