Namun kali ini mereka akan memberi kritik dan saran dengan lebih detail agar pemerintah mendengar suara pekerja dan pemberi kerja. Ia juga membuka kemungkinan untuk mengajukan judicial review atas beleid terkait Tapera jika diperlukan.
“Langkah judicial review kalau diperlukan, kita memang harus ke arah situ,” ucapnya.
Shinta memaparkan, saat ini beban pungutan dari upah pekerja hampir 18,24% hingga 19,74%. Pungutan itu terdiri dari Jamsostek, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan sosial dan kesehatan, hingga cadangan pesangon.
Baca Juga: Di Tengah Kisruh Tapera, Ada Usulan Kementerian Khusus Perumahan di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Jika ditambah lagi dengan potongan iuran Tapera, tentu akan semakin menambah beban pekerja dan pengusaha. Apalagi saat ini dunia usaha tengah dihadapkan pada pelemahan rupiah, pelemahan permintaan pasar dan tantangan ekonomi lainnya.
“Tapi kami sekali lagi, yang jadi masalah (adalah) soal konsep tabungan. Nah, kalau tabungan itu konsepnya sukarela,” sebutnya.
“Kalau konsepnya sukarela ya monggo (silakan),” katanya lagi.
Shinta mengapresiasi niat pemerintah untuk membantu pekerja yang belum punya rumah. Namun menurutnya, cara yang lebih baik adalah dengan mengoptimalkan program serupa yang sudah ada dan bukannya menciptakan beban baru.
Baca Juga: Cara Melihat Saldo Tapera dan Cek Apakah Sudah Terdaftar sebagai Peserta atau Belum
Ia menegaskan, pengusaha dan buruh satu suara menolak iuran wajib Tapera.
“Kita harap pemerintah mendengar. Saya yakin pemerintah punya niat, niatnya itu harus bisa dilaksanakan. Kalau nanti niatnya enggak dijalankan, ya buat apa juga?!” tuturnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.