Kompas TV ekonomi energi

Pertamina: Pembelian LPG 3 Kg Wajib Gunakan KTP Mulai 1 Juni 2024

Kompas.tv - 28 Mei 2024, 19:09 WIB
pertamina-pembelian-lpg-3-kg-wajib-gunakan-ktp-mulai-1-juni-2024
PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan, pembelian LPG 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP. (Sumber: Antara)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

Baca Juga: Kemendag dan Pertamina Patra Niaga Berkomitmen Awasi Pengisian LPG di SPBE

Penyaluran LPG Subsidi 3 Kg Naik 4,4 Persen

Pertamina memperkirakan penyaluran LPG bersubsidi atau LPG 3 kg akan mengalami pembengkakan sebesar 4,4 persen dari kuota yang dialokasikan pada akhir 2024.

“Prognosis penyaluran LPG 3 kg tahun 2024 sebesar 8,38 juta metrik ton (MT) atau over 4,4 persen dari kuota 2024,” ujar Riva dalam RDP tersebut.

Kuota penyaluran LPG 3 kg tahun 2024 ditetapkan sebesar 8,03 juta MT. Hingga April 2024, kata dia, realisasi penyaluran mencapai 2,69 juta MT, atau 1,8 persen melebihi kuota yang ditetapkan untuk periode tersebut yaitu sebesar 2,64 juta MT.

“Peningkatan konsumsi masyarakat terkait beberapa kegiatan, baik dari Ramadan–Idulfitri, dan juga kegiatan beberapa libur terkait dengan pemilu dan hari-hari besar,” tambah Riva. 

Untuk mengendalikan penyaluran LPG 3 kg, Pertamina akan terus memonitor distribusi melalui Merchant Apps dan melakukan profiling terhadap konsumen. 

“Akan terus dilakukan upaya untuk pencatatan dan juga melakukan profiling terhadap konsumen yang melakukan pembelian LPG 3 kg,” kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan Pertamina juga sudah melakukan proyeksi penyaluran LPG 3 kg tahun 2025 yang diperkirakan sebesar 8,46 juta MT. 

Asumsi proyeksi penyaluran tahun 2025 ini mengacu pada pertumbuhan jumlah penduduk tahun 2021–2023 sebesar 1,13 persen per tahun, serta mempertimbangkan upaya pengendalian penyaluran LPG 3 kg melalui kegiatan subsidi tepat LPG.

“Besarannya lebih kurang 1,0 persen dibandingkan dengan prognosa yang tadi kami sampaikan untuk di tahun 2024 atau lebih kurang berada 5 persen di atas kuota yang disetujui dan masuk ke dalam APBN di tahun 2024,” pungkas Riva. 

Baca Juga: Pastikan Isi gas LPG Sesuai Takaran Mendag Bersama Pertamina Patra Niaga Kunjungi SPBE Di Priuk


 



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x