Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Baru 30 Persen RS Swasta yang Siap Terapkan KRIS, Asosiasi: Kami Senang kalau Ada Insentif

Kompas.tv - 22 Mei 2024, 12:28 WIB
baru-30-persen-rs-swasta-yang-siap-terapkan-kris-asosiasi-kami-senang-kalau-ada-insentif
Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Iing Ichsan Hanafi saat berdialog dengan presenter Kompas TV, Mysister Tarigan, soal penerapan KRIS BPJS Kesehatan di program BTalk, Selasa (21/5/2024). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dina Karina | Editor : Edy A. Putra

“Sebetulnya tarif BPJS Kesehatan antara RS pemerintah dengan RS swasta itu hanya selisih 3 persen. Tapi kita di swasta enggak ada insentif investasi tanah, investasi bangunan tidak ada. Kami murni dari swasta,” jelas Ichsan.

“Kalau ada usulan ke depan kita dapat kredit tanpa bunga misalnya, kita dengan senang hati, agar kita bisa meningkatkan layanan dan fasilitas,” tambahnya.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut mengatur soal KRIS yang merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS saat menjalani rawat inap di rumah sakit.

Baca Juga: Simak, Berikut Daftar Layanan Rumah Sakit BPJS Kesehatan yang Tidak Ditanggung KRIS

Berikut 12 kriteria kamar KRIS merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024. 

12 Kriteria Kamar BPJS Kesehatan KRIS

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme).
  2. Ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara per jam).
  3. Pencahayaan ruangan (pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur).
  4. Kelengkapan tempat tidur (dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus).
  5. Nakas per tempat tidur, temperatur ruangan (suhu ruangan stabil: 20-26°C).
  6. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi; kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter, jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur, ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm, tempat tidur 2 crank tirai/partisi antartempat tidur; kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
  7. Arah bukaan pintu keluar. Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi.
  8. Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)
  9. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; ada tulisan/simbol “disable” pada bagian luar.
  10. Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail).
  11. Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan.
  12. Bel perawat yang terhubung pada pos perawat outlet oksigen.

Baca Juga: Kemenkes Jelaskan soal Transisi Layanan Kelas BPJS ke KRIS

Beleid yang telah diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 8 Mei 2024 itu menyebut rumah sakit harus menerapkan kriteria kamar rawat inap KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

"Dalam pasal 103B ayat (8), penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan KRIS ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Perpres 59/2024.

Apabila rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x