“Sebetulnya tarif BPJS Kesehatan antara RS pemerintah dengan RS swasta itu hanya selisih 3 persen. Tapi kita di swasta enggak ada insentif investasi tanah, investasi bangunan tidak ada. Kami murni dari swasta,” jelas Ichsan.
“Kalau ada usulan ke depan kita dapat kredit tanpa bunga misalnya, kita dengan senang hati, agar kita bisa meningkatkan layanan dan fasilitas,” tambahnya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut mengatur soal KRIS yang merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS saat menjalani rawat inap di rumah sakit.
Baca Juga: Simak, Berikut Daftar Layanan Rumah Sakit BPJS Kesehatan yang Tidak Ditanggung KRIS
Berikut 12 kriteria kamar KRIS merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Baca Juga: Kemenkes Jelaskan soal Transisi Layanan Kelas BPJS ke KRIS
Beleid yang telah diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 8 Mei 2024 itu menyebut rumah sakit harus menerapkan kriteria kamar rawat inap KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
"Dalam pasal 103B ayat (8), penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan KRIS ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," bunyi Perpres 59/2024.
Apabila rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.