JAKARTA, KOMPAS.TV - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibuka untuk tenaga non-ASN dan eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang telah masuk basis data (database) BKN.
Diketahui, salah satu arah kebijakan rekrutmen PPPK 2024 adalah menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN atau honorer.
Penataan honorer disebutkan Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Oleh karena itu, tahun ini 100 persen formasi PPPK 2024 adalah untuk tenaga non-ASN dan eks THK II yang terdata dalam sistem BKN.
Tenaga Non-ASN adalah Pegawai Non PNS, Tenaga Harian Lepas, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak yang dipekerjakan oleh pemerintah.
Baca Juga: BUMN PT SIER Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Mei 2024 untuk D3, S1, S2, Terbuka untuk Disabilitas
Berdasarkan surat edaran Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang
2. Bekerja di instansi pemerintah
3. Masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus-menerus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.