JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan secara berkelanjutan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti pendidikan dan kesehatan.
Bagi warga yang terdaftar sebagai peserta PKH 2024, pencairan dana dapat dilakukan melalui beberapa skema. Anda dapat mengambil bantuan PKH secara langsung di Kantor Pos terdekat atau pencairan dana dapat dilakukan melalui Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
Baca Juga: BPDPKS Sebut Indonesia akan Produksi 50 Juta Ton Minyak Sawit di 2025
PT Pos Indonesia juga dapat menyalurkan bantuan PKH kepada komunitas penerima manfaat. Program ini juga menyalurkan bantuan langsung ke rumah penerima manfaat atau secara door to door khusus dilakukan untuk masyarakat dengan akses terbatas.
Pencairan PKH 2024 dilaksanakan dalam empat tahap selama setahun. Berikut jadwal pencairannya:
Baca Juga: Asosiasi Industri Sawit Berharap Prabowo-Gibran Lanjutkan Hilirisasi Sawit, Bukan hanya Nikel
Untuk mengecek status Anda sebagai penerima bantuan PKH 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
Baca Juga: Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket hingga 80%, Cek Rutenya!
Besaran bantuan PKH 2024 dibagi menjadi tujuh golongan penerima dengan nominal yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:
1. Balita Usia 0-6 Tahun
Bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas
Bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
3. Siswa Sekolah Dasar (SD)
Bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
Baca Juga: Rincian Tarif Tol Trans Jawa Selama Arus Mudik Lebaran 2024, Berapa dari Jakarta hingga Surabaya?
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA)
Bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
6. Lansia Berusia 70 Tahun ke Atas
Bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Tarif Transportasi Jangan Naik Terlalu Tinggi saat Mudik Lebaran
7. Penyandang Disabilitas Berat
Bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.